Anggota MPR apresiasi Jokowi tolak masa jabatan presiden tiga periode

 

Balinetizen.com, Jakarta

Ketua Fraksi Golkar MPR RI Idris Laena mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menolak wacana masa jabatan presiden menjadi tiga periode karena sejalan dengan semangat reformasi

“Oleh karena itu, kita patut mengapresiasi sikap tegas Presiden Jokowi yang menolak tiga periode,” kata Idris di Jakarta, Senin.

Idris menyambut baik hasil survei Saiful Mujani Reseach and Consulting (SMRC) yang menyebutkan 74 persen responden menginginkan adanya batas jabatan presiden hanya dua periode.

Menurut dia, masa jabatan presiden hanya dua periode harus dipertahankan karena sudah sejalan dengan semangat reformasi yang telah diperjuangkan dengan darah dan air mata.

“Saya juga menyayangkan jika isu ini terus muncul sebab sampai saat ini reputasi Jokowi sebagai Presiden terbukti mampu bekerja dengan baik meski dihantam pandemi COVID-19,” ujarnya.

Idris menilai survei SMRC yang menyebutkan mayoritas warga tidak setuju Jokowi maju kembali dalam Pilpres 2024. Hal itu sudah sesuai dengan Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945.

Dalam Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945 disebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

“Terkait dengan mayoritas warga berpendidikan tinggi menolak gagasan pencalonan kembali Jokowi dalam Pilpres 2024, itu menunjukkan masyarakat ingin agar konstitusi dijalankan secara konsekuen,” katanya. (Antara)

Baca Juga :
KPK setor Rp153,7 miliar uang rampasan kasus korupsi Helikopter AW-101

Leave a Comment

Your email address will not be published.