Tersandung “Rumbing”, Penghubung dan Kadis Parbud Jembrana Ditahan

Kasi Pidsus Kejari Jembrana, Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika

Balinetizen.com, Jembrana

Diduga tersandung kasus “rumbing”, Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata dan Kebudayaan (Parbud) Kabupaten Jembrana, NA ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Jembrana, Rabu (23/6/2021).

Berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), Rabu (23/6/2021) dilimpahkan Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Jembrana kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana.

Selain NA juga ditahan tersangka lainnya, IKA yang berperan sebagai penghubung. Kedua tersangka kasus dugaan “rumbing” tahun 2018 ini ditahan dan dititipkan di Polsek Mendoyo wilayah hukum Polres Jembrana.

Kasi Pidsus Kejari Jembrana, Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika, Rabu (23/6/2021) mengatakan penahanan terhadap kedua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan rumbing (hiasan kepala kerbau pacuan Makepung) ini dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap.

“Berkasnya sudah kami nyatakan lengkap hari ini secara daring. Setelah menjalani rapid test antigen, para tersangka dilakukan penahanan. Kita titip dulu di Polsek Mendoyo” terangnya.

Berdasarkan berkas yang diterima lanjutnya, terkait pengadaan rumbing di Dinas Pariwisata (dan Kebudayaan (Parbud) yang tidak sesuai dengan kontrak kerja. Dalam kontrak kerja dengan pagu anggaran sebesar Rp.300 juta seharusnya digunakan untuk pengadaan barang. Namun yang dilakukan hanya menservice barang (rumbing) yang sudah ada.

Berdasarkan pemeriksaan keuangan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), biaya service rumbing itu hanya menghabiskan Rp.12 juta sehingga ada kerugian negara mencapai Rp.200 juta lebih.

Sedangkan sumber anggaran pengadaan yang digunakan berasal dari DAU (Dana Alokasi Umum) bantuan keuangan pajak hotel restoran (PHR) Kabupaten Badung tahun 2018.

Kedua tersangka menurutnya dijerat pasal 2 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejari Jembrana juga telah menunjuk enam jaksa untuk menangani kasus tipikor tersebut. Kedua tersangka diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. (Komang Tole)

Baca Juga :
 Mari Gelorakan Semangat "Rakyat Bantu Rakyat"!

Leave a Comment

Your email address will not be published.