Hari Pertama PPKM Darurat di Kota Denpasar,  Satgas Bersama Forkopimda  Pantau Pengetatan Prokes

Ket foto : Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Denpasar yang juga Pj, Sekda Kota Denpasar, I Made Toya bersama Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dan Forkopimda turut meninjau hari pertama penerapan PPKM Darurat di wilayah Kota Denpasar, Sabtu (3/7).

Balinetizen.com, Denpasar

Kota Denpasar resmi melaksanakan penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 hingga 20 Juli mendatang. Penerapan tersebut merupakan tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2021, SE Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 dan SE Walikota No. 180/389/HK/2021.

Guna memastikan pelaksanaan PPKM Darurat berjalan optimal di masyarakat, Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Denpasar yang juga Pj, Sekda Kota Denpasar, I Made Toya bersama Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, dan jajaran Forkopimda   terkait meninjau hari pertama penerapan PPKM Darurat di wilayah Kota Denpasar, Sabtu (3/7).

Pemantauan dilaksanakan dengan mengambil start di Mapolresta Denpasar, menuju Pos Cokroaminoto, bergerak menuju Kawasan Pariwisata Sanur, Kawasan Catur Muka Denpasar, serta beberapa titik strategis di Kota Denpasar.

Disela pemantauan, Pj, Sekda Kota Denpasar, I Made Toya mengatakan, pemantauan hari pertama PPKM di Kota Denpasar ini dilaksanakan guna memastikan kesiapan dan ketaatan selurush stakeholder dan masyarakat. Hal ini berkaitan dengan ketentuan yang diatur dalam SE Gubernur Bali tentang PPKM Darurat.

“Berdasarkan pemantauan tadi, sudah kita saksikan bersama bahwa semua stakeholder telah mengikuti ketentuan yang berlaku, tentu ini merupakan upaya bagi kita untuk mengatasi lonjakan kasus yang terjadi saat ini,” jelasnya

Kedepan, selama pelaksanaan PPKM Darurat ini Satgas Kota Denpasar telah berkordinasi dengan seluruh stakeholder. Mulai dari Kepolisian, TNI, Perbekel/Lurah, Bendesa Adat, Pecalang serta Linmas. Hal ini utamanya untuk melaksanakan pengawasan implementasi ketentuan PPKM Darurat dan pengetatan penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga :
Bupati Badung Giri Prasta Hadiri HUT Ke-49 ST Sekar Jepun Banjar Sekarmukti Pundung

“Seluruh stakeholder kami libatkan untuk melaksanakan pengawasan selama PPKM Darurat ini, tentu kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mentaati ketentuan yang berlaku untuk kesehatan, keselamatan dan pemulihan ekonomi,” jelasnya

Made Toya yang didampingi Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Dewa Gede Rai menjelaskan, pelaksanaan PPKM Darurat yang berlaku saat ini mengatur beberapa ketentuan. Yakni pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tetap online/daring. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial menerapkan 100 persen Work From Home (WFH). Sementara itu, penerapan sektor esensial di berbagai bidang menerapkan WFH beragam dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Selain itu, pelaksanaan makan/minum di tempat umum, restoran, pusat perbelanjaan hanya diperkenankan untuk menerima  layanan take away atau pesan antar

“Warung, Restoran, Kafe dan PKL masih bisa buka, namun tidak boleh makan ditempat atau dine in, melainkan take away dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” jelasnya

Ditambahkannya, PPKM Darurat juga mengatur penutupan mal, fasilitas umum, Kegiatan seni budaya, sosial dan kemasyarakatan yang berpotensi menciptakan kerumunan. Selain juga melaksanakan pengetatan testing, tracing dan treatmen.

“Dalam situasi ini kami mengajak masyarakat untuk menerapkan pola hidup sehat bebas Covid-19 dengan 6 M. Yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun dan mentaati aturan,” pungkasnya. (RED-BN)

Leave a Comment

Your email address will not be published.