Vaksinasi Covid-19 Jadi Syarat Bekerja, UPT BP2MI Denpasar Fasilitasi Pekerja Migran

Wiam Satriawan selaku Kepala UPT BP2MI Denpasar, saat ditemui di Kantor UPT BP2MI Denpasar, Senin (5/7/2021)/BN

(Balinetizen.com) Denpasar –

Dalam rangka menunjukkan keseriusan dalam penanganan Covid-19, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan RI untuk menyelenggarakan vaksinasi terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI). UPT BP2MI Denpasar sebagai unit pelaksana di wilayah Denpasar, dalam hal ini telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Bali untuk melaksanakan program vaksinasi terhadap pekerja migran di Kota Denpasar.

“BP2MI hadir untuk menunjukkan kepada negara penempatan bahwa BP2MI sebagai badan yang mengawasi dan memberikan pelindungan terhadap pekerja migran, serius dalam menangani dampak pandemi Covid-19 khususnya bagi para pekerja migran Indonesia (PMI),” ujar Wiam Satriawan selaku Kepala UPT BP2MI Denpasar, saat ditemui di Kantor UPT BP2MI Denpasar, Senin (5/7/2021).

Sejak kemunculan Virus Covid-19, sektor pariwisata yang menjadi tulang pungggung perekonomian Bali menjadi lumpuh. Setidaknya, Dinas tercatat 3.000 pekerja sektor pariwisata di Bali menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat krisis ekonomi yang ditimbulkan oleh pandemi ini. Berbagai upaya dilakukan oleh masyarakat, salah satunya dengan memanfaatkan peluang bekerja di luar negeri sebagai pekerja migran.

Wiam Satriawan mengatakan saat ini terdapat sekitar 1.700 calon pekerja migran yang terdata oleh UPT BP2MI Denpasar dari bulan Januari hingga Mei 2021. Para calon pekerja migran tersebut mendominasi sektor hospitality (kapal pesiar, spa, perhotelan) dan perkebunan, dengan negara penempatan yang tersebar di seluruh dunia seperti Italia, Polandia, Jepang, dan Russia.

Sebelumnya di tahun 2020, hanya sekitar 270 pekerja migran yang akhirnya dapat melakukan perjalanan. “Kalau satu tahun sebelumnya (2019) mencapai 3.500 orang, di tahun 2020 hanya 270 orang,” tambah Wiam.  Meningkatnya jumlah calon pekerja migran di tahun 2021 ini, mendorong BP2MI untuk memfasilitasi calon pekerja migran untuk mendapatkan vaksinasi. Terlebih vaksinasi merupakan salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi calon pekerja migran agar mendapatkan ijin bekerja di luar negeri.

Baca Juga :
Kapuskersin TNI Terima Courtesy Call Athan Vietnam

A. A. Gd Indra Hardiawan, selaku Koordinator Perlindungan dan Pemberdayaan UPT BP2MI Denpasar menjelaskan mengenai alur proses vaksinasi, di mana calon pekerja migran dapat mendaftarkan dirinya langsung dengan menghubungi layanan hotline UPT BP2MI Denpasar di nomor 0816886604 atau datang ke kantor UPT BP2MI Denpasar di Jalan Danau Tempe nomor 29 Denpasar, untuk selanjutnya akan mendapatkan jawal vaksinasi sesuai dengan waktu dan tempat yang telah ditentukan. HAN-BN

Leave a Comment

Your email address will not be published.