Ranperda KLA Dibahas Wujudkan Denpasar Kota Layak Anak Berkelanjutan, Legislator PSI Sis Emil: Stop Bully pada Anak

Foto: Wakil Ketua Pansus Ranperda Kota Layak Anak (KLA) DPRD Kota Denpasar, Emiliana Sri Wahjuni (kanan) saat rapat pembahasan Ranperda KLA ini, Kamis (15/7/2021).

Balinetizen.com, Denpasar

DPRD Kota Denpasar mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Denpasar tentang Kota Layak Anak (KLA).

Ranperda KLA ini ketika disahkan menjadi Perda diharapkan menjamin perlindungan dan pemenuhan hak anak serta melaksanakan kebijakan di bidang perlindungan anak dimana pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan perlindungan anak di daerah khususnya di Kota Denpasar.

“Ranperda KLA ini dalam rangka menguatkan perlindungan dan pemenuhan hak anak serta mewujudkan Denpasar menjadi Kota Layak Anak dan Kota Ramah Anak yang berkelanjutan,” kata Wakil Ketua Pansus Ranperda KLA DPRD Kota Denpasar, Emiliana Sri Wahjuni, ditemui usai rapat pembahasan Ranperda KLA ini di DPRD Kota Denpasar, Kamis (15/7/2021).

Dalam draf Ranperda KLA ini disebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara.

Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Perlindungan khusus anak adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.

Sedangkan Kota Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah kota yang mempunyai pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak.

Baca Juga :
Terbukti Mampu Ringankan Beban Warga, Bupati Tabanan Dukung Konsep Ngaben Bersama Warga Beraban

Penyelenggaraan KLA adalah serangkaian kegiatan pembangunan dan pelayanan publik untuk pemenuhan hak anak yang wajib disediakan oleh Pemerintah Kota Denpasar secara terintegrasi di dalam mempersiapkan, merencanakan, menganggarkan, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi setiap kebijakan, kegiatan dan program untuk mencapai indikator KLA.

Ranperda KLA ini juga mengatur tentang Sekolah Ramah Anak dan Desa/Kelurahan Layak Anak sebagai elemen tidak terpisahkan dari sebuah Kota Layak Anak.

Sekolah Ramah Anak yang selanjutnya disingkat SRA adalah satuan pendidikan formal, nonformal, dan informal yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak-hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya serta mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan, dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak di pendidikan.

Sedangkan Desa/Kelurahan Layak Anak adalah pembangunan desa/kelurahan yang menyatukan komitmen dan sumberdaya pemerintah desa/kelurahan yang melibatkan masyarakat dan dunia usaha yang berada di desa/kelurahan dalam rangka mempromosikan, melindungi, memenuhi dan menghormati hak-hak anak ,yang direncanakan secara sadar dan berkelanjutan.

“Targetnya agar semua jadi Sekolah Layak Anak dan Desa/Kelurahan Layak Anak sehingga Denpasar menjadi Kota Layak Anak dan Kota Ramah Anak yang berkelanjutan,” ujar Emiliana Sri Wahjuni.

Srikandi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini mengungkapkan di masa pandemi Covid-19 ini hak-hak anak terbatasi dan bisa dikatakan kondisi sekarang sangat tidak layak dan tidak ramah untuk anak.

Misalnya anak-anak tidak bisa sekolah tatap muka melainkan harus sekolah online/daring. Anak-anak juga tidak bisa bermain di ruang terbuka/ruang publik karena ancaman paparan Covid-19.

“Sekarang ini jauh ya dari kata ramah untuk anak. Mereka tidak bisa bermain, ketemu temannya, sekolah seperti biasanya. Padahal mereka punya hak untuk itu. Tapi kita pahami menjaga kesehatan dan keselamatan anak-anak juga sangat penting agar mereka terhindar dari terpapar Covid-19,” ujar wakil rakyat yang akrab disapa Sis Emil ini.

Baca Juga :
Polisi pastikan korban meninggal dunia bom bunuh diri satu orang

Sekretaris Fraksi NasDem-PSI DPRD Kota Denpasar ini berharap Pemerintah Kota Denpasar memperbanyak sarana dan prasarana serta fasilitas untuk menguatkan Denpasar sebagai Kota Layak Anak dan Kota Ramah Anak yang berkelanjutan.

Di sisi lain, ibu dari dua orang putri ini juga menyinggung masih maraknya bully yang dialami anak-anak baik secara online di media sosial maupun di kehidupan sehari-hari secara offline. Misalnya juga saat Masa Orientasi Siswa (MOS) yang saat ini dikenal dengan istilah Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Bully adalah perilaku kekerasan fisik ataupun mental yang mana ada satu orang atau lebih yang melakukan penyerangan atau mengintimidasi orang lain. Perilaku kekerasan ini biasa terjadi di lingkungan sekolah dan umumnya menimpa anak-anak dan remaja yang secara fisik lebih lemah dari teman-teman sebayanya.

“Praktik bully kepada anak ini harus kita hentikan dengan terus memberikan edukasi dan pembinaan. Sekolah juga harusnya jadi tempat yang ramah anak dan layak anak,” Anggota Komisi IV DPRD Kota Denpasar yang membidangi kesehatan, pendidikan, pemuda dan olahraga, pemberdayaan perempuan, sosial dan tenaga kerja, kebersihan dan pertamanan, pariwisata dan lain-lain ini. (wid)

Leave a Comment

Your email address will not be published.