Kemenko Marves Terus Dorong Pelibatan Pemda Dalam Penegakan Keamanan di Laut

 

Balinetizen.com, Jakarta

Untuk menindaklanjuti amanat Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) yang bertajuk Peran dan Fungsi Satpol PP dalam Menjaga Keamanan Laut Sesuai Amanat UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah secara virtual pada Senin, (19-07-2021).

“Melanjutkan FGD pada 11 November 2020 lalu, kita berkumpul kembali demi memperkaya konsep untuk implementasi amanat Undang-undang ini,” buka Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi, Basilio Dias Araujo.

Dia mengungkapkan bahwa dalam penegakan keamanan di laut pemerintah provinsi memiliki kewenangan untuk ikut serta didalamnya. “Dalam UU No. 23 Pasal 27 huruf e dan d telah dijelaskan mengenai kewenangan pemerintah daerah untuk memelihara keselamatan di laut dan ikut serta dalam menjaga kedaulatan negara,” ungkapnya. Sayangnya, konsep jelas dalam pengimplementasian belum terbentuk dengan saksama.

Ada tiga permasalahan utama yang menghambat optimalisasi implementasi amanat UU ini, ketika arsitektur pengembangan keamanan laut belum terlihat jelas, Badan Keamanan Laut diberi kewenangan Patroli, namun tanpa dilengkapi dengan kewenangan penyidikan dan memiliki pejabat penyidik, tidak adanya arahan jelas tentang porsi peranan yang diberikan kepada pemerintah daerah, dan belum adanya konsep yang jelas tentang keikutsertaan pemerintah daerah dalam memelihara keamanan di laut, “Padahal selama ini kasus-kasus kejahatan dan gangguan keamanan masih marak terjadi di wilayah laut 12 mil,” tambah Deputi Basilio.

Tidak efektifnya pelaksanaan kewenangan Pemda ini terjadi karena keterlibatan Pemda dilaksanakan oleh berbagai dinas dan institusi lainnya, sehingga terjadi tumpang tindih dan mengurangi peran Pemda untuk dapat terlibat langsung.

Sebelumnya berdasarkan pada FGD pembuka pada akhir tahun lalu, dapat disimpulkan beberapa hal yang menjadi topik utama pembahasan FGD kali ini, yakni pentingnya regulasi yang tegas dalam pembagian kewenangan Pemda dalam bidang keamanan laut 12 mil dari garis pantai, terdapatnya kejelasan mengenai zonasi dan ruang termasuk tupoksi K/L terkait, kebijakan terkait pengembangan karir dan pensiun, serta kewenangan Satpol PP dalam menjaga laut.

Baca Juga :
Basarnas temukan 10 kantong potongan tubuh penumpang dan pesawat

Dalam diskusi kali ini, turut hadir perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi, serta Satuan Polisi Pamong Praja. Diskusi berjalan dengan baik dan dua arah, serta begitu banyak masukan baik yang mendukung konseptualisasi yang ada.

Forum diskusi menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri yaitu Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah, Direktur Produk Hukum Daerah dan Direktur Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Utara.

Forum diskusi juga banyak membahas tentang kendala pelaksanaan tugas Satpol PP di daerah dimulai dari kekurangan anggaran, keterbatasan personil dan SDM PPNS serta keterbatasan sarana dan prasarana. Saat ini satu-satunya Satpol PP yang telah menjalankan menjaga tusi keamanan laut adalah Satpol PP Kabupaten Kepulauan Seribu Provinsi DKI Jakarta. Pada kesempatan tersebut Satpol PP Provinsi Kalimantan Utara, Satpol PP Provinsi Kepulauan Riau dan Satpol PP Provinsi Nusa Tenggara Barat membagi pengalamannya di lapangan dan memberikan penjelasan terkait berbagai aktivitas pengamanan yang dilakukan di laut. Tidak hanya itu, aspek hukum dan regulasi juga dibahas secara komprehensif oleh Kemendagri.

Sebagai kesimpulan, aspek peningkatan kualitas serta pengembangan wawasan dan kemampuan dari Satpol PP itu sendiri, menjadi salah satu hal yang harus dititikberatkan dalam pengimplementasian UU ini. Tidak hanya itu, sarana prasarana juga kewenangan memerlukan pembahasan teknis lebih lanjut demi terwujudnya implementasi ini.

Pada masa mendatang, diharapkan FGD ini dapat memberikan upaya tindak lanjut guna mematangkan peluang Pemda ikut serta dalam menjaga keamanan laut sesuai amanat UU 23 Tahun 2014.

Editor : Hana Sutiawati

Leave a Comment

Your email address will not be published.