PPKM Darurat, Bupati Tamba Minta Perbankan Dan Jasa Keuangan Lainnya berlakukan Relaksasi Bagi Nasabah

 

Balinetizen.com, Jembrana

Bupati Jembrana I Nengah Tamba minta pihak Perbankan dan Jasa Keuangan lainnya agar memberikan relaksasi kepada nasabahnya berupa penangguhan angsuran.

Hal itu disampaikan oleh Bupati Jembrana I Nengah Tamba seusai mengikuti Musrenbang Tingkat Propinsi Bali secara daring di Aula Rumah Jabatan Bupati, Senin(19/7).

Kebijakan PPKM Darurat menurutnya guna mengatasi lonjakan kasus covid-19 saat ini. Namun disisi lain dampaknya sangat berpengaruh terhadap penghasilan dan tingkat ekonomi masyarakat. Begitu banyak sektor terdampak secara langsung , baik itu pengusaha, para pedagang kecil di pasar-pasar termasuk pegawai lepas lainnnya di Jembrana.

“ Dampak yang terparah adalah warga masyarakat yang tidak mempunyai penghasilan tetap. Mereka itu sudah pasti memiliki utang atau cicilan bank dan cicilan lainnya. Begitu juga bagi warga masyarakat lainnya yang tidak mempunyai penghasilan tetap. Ini tentu kita pikirkan juga. Untuk itu, kepada pihak perbankan dan jasa keuangan lainnya agar angsuran bagi mereka dalam setiap bulannya selama PPKM itu agar pihak perbankan dan jasa keuangan lainnya bisa memberikan penangguhan pembayaran yakni, semacam relaksasi selama 2 atau 3 bulan kedepannya,” saran Bupati Tamba.

Bupati Tamba juga mengaku, sejak adanya PPKM ini, pemerintah daerah sudah tidak lagi memungut segala bentuk retribusi. “Selama PPKM ini kami juga sudah mengeluarkan kebijakan untuk tidak lagi memungut retribusi di pasar. Selain itu tidak ada lagi pemungutan denda pembayaran atau pencabutan sambungan meteran, tidak ada pembayaran letter harian di pasar termasuk pencabutan meteran untuk PDAM. Untuk itu, Perbankan atau Jasa Keuangan lainnya bantulah saya karena saat ini semua merasakan susah,”pungkasnya. (Humas Pemkab Jembrana)

Baca Juga :
Bunda Paud Provinsi Bali Ny. Putri Koster Ajak Anak-Anak Bernyanyi dan Bercerita Secara Virtual

Leave a Comment

Your email address will not be published.