Balinetizen.com, Denpasar-
Dalam rangka mempercepat penurunan kasus baru covid-19 di Bali, Gubernur Wayan Koster menggelar rapat dengan Pangdam IX Udayana Maruli Simanjuntak dan Kapolda Bali Putu Jayan Danu Putra, Senin (9/8/2021) di Jaya Sabha Denpasar. Sedikitnya ada 10 keputusan pada rapat tersebut.
Kesepuluh keputusan tersebut:
(1) Kontak erat yang harus tracing dan testing adalah keluarga, tetangga kontak erat dan tempat bekerja. (2) Tenaga swaber dari mahasiswa Fakultas Kedokteran dan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan di kabupaten masing-masing membantu tenaga swaber di puskesmas. (3) Tenaga swaber dari mahasiswa bergabung dengan tim swaber dan tracer dari TNI dan Polri bergerak bersama-sama. (4) Dibentuk beberapa tim sesuai jumlah lokasi yang ditargetkan untuk tracing dan testing di tempat. (5) Yang positif langsung dibawa ke tempat isolasi terpusat yang disediakan di wilayah masing-masing berbasis desa. (6) Isolasi terpusat dan kebutuhan yang diperlukan disiapkan oleh pemerintah kabupaten/kota, kecamatan dan desa dengan memanfaatkan fasilitas kecamatan/desa seperti balai latihan, sekolah dan sejenisnya. (7) Dinas Kesehatan menyiapkan tim nakes yang bertugaskeliling ke lokasi isolasi terpusat. (8) Semua orang yang menjalani isolasi terpusat dilakukan swab/PCR pada hari ke-10. (9) Pengecekan data orang yang menjalani isolasi mandiri dilaksanakan oleh tim gabungan yang dipimpin oleh Dandim, Kapolres, BPBD, dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. (10) Pelaksanaan testing di tempat-tempat kerumunan/keramaian seperti pasar, terminal dan pusat perbelanjaan oleh Tim Gabungan yang dipimpin oleh Dandim, Kapolres, BPBD, dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Keputusan yang ditandatangani oleh Gubernur, Pangdam dan Kapolda tersebut agar dilaksanakan oleh bupati/walikota se-Bali beserta jajaran dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
Sumber : Humas Pemprov Bali