Mediasi dengan PT. BLBI dan BPR Sadana

 Pengacara: seharusnya BPR Sadana Tegaskan Lebih Rinci Kepastian Bahwa Rumah Hartono Harus Dilepaskan dari Obyek Lelang

 

Balinetizen.com, Denpasar-

 

Setelah memohon perlindungan hukum OJK dan melakukan somasi kepada BPR Sadana dan PT. BLBI, maka PT. BLBI mengundang Pihak HARTONO untuk datang ke PT BLBI, di jalan Cokroaminoto.

Akhirnya, sekitar pukul 9.30 WITa siang tadi pihak Hartono datang yang diwakili Kuasa Hukumnya I Made Somya Putra SH, MH., dan Dari Pihak PT. BLBI diwakili oleh Presiden Direktur PT BLBI I Wayan Laya, SH. sedangkan dari BPR Sadana diwakili Direktur BPR Sadana dengan beberapa Kuasa Hukumnya.

Dalam pertemuan tersebut, telah menghasilkan kesepakatan sementara yang menunjukkan BPR Sadana sebenarnya mengakui tidak ada keinginan untuk melibatkan rumah Pak Hartono tetapi karena masalah gambar situasi di SHM No. 2393 an. I Gede Bambang Suwidnyana ST menyebabkan melibatkan Hartono serta menyadari kalau obyek yang diagunkan adalah Rumah No. B7, bukan Rumah Milik Pak Hartono.

“Sehingga sementara telah disepakati bahwa terjadi kesalahan dalam gambar situasi baik di Sertifikat Hak Milik Nomor 2393 atas nama I Gede Bambang Suwidnyana, dan Sertifikat Hak Milik Nomor 2396 atas nama HARTONO, dimana Atas kesalahan gambar situasi itu, Para Pihak sepakat akan memperbaiki Gambar Situasi tersebut dan melakukan Permohonan ke Badan Pertanahan Nasional Kota Denpasar. Dengan kesepakatan tersebut,” kata I Made Somya Putra, Kamis (12/8/2021).

Dengan adanya perbaikan Gambar Situasi tersebut, BPR Sadana berkehendak melepaskan Tanah dan Rumah HARTONO. Namun, ternyata dalam notulensi yang dibuat I Wayan Laya, SH Presdirnya PT BLBI tidak disampaikan secara tegas pelepasan tersebut.

“Dari pertemuan tadi sebenarnya sudah ‘clear’ Rumah HARTONO harus dilepaskan sebagai obyek lelang. Sebab sudah disadari dengan semestinya jikalau mau dilelang adalah tanah nomor B7, bukan B10. Selanjutnya kami akan meminta BPN Kota Denpasar untuk memperbaiki Gambar Situasi nya. Namun, dikarenakan ternyata BPR Sadana secara rinci belum tegas mau melepaskan tanah Hartono, maka langkah hukum akan tetap Hartono jalankan agar tidak ada pemaksaan dengan cara diam-diam,” ujar pungkasnya.

Baca Juga :
Peringatan Maulud di Air Kuning, Wabup Ajak Teladani Nabi Muhammad SAW

 

Pewarta : Hidayat

Leave a Comment

Your email address will not be published.