Penyidik Polres Buleleng Serahkan Terduga Pelaku Persetubuhan Dan Perbuatan Cabul Anak Dibawah Umur Ke JPU

 

Balinetizen.com, Buleleng

Laporan Polisi Nomor : LP-B/33/III/2021/Bali/Res Bll pada 29 Mei 2021 lalu terkait dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul yang menimpa seorang anak dibawah umur yang terjadi pada 8 Juli 2020 dan pada 18 Nopember 2020 lalu, disikapi dengan sigap Unit PPA Polres Buleleng.

Terbukti, berdasarkan laporan polisi tersebut, Unit PPA Polres Buleleng melakukan penyelidikan yang saat itu minim saksi dan bukti pendukung. Karena waktu kejadian dan pelaporan cukup lama, sehingga memerlukan waktu untuk menentukan peristiwa pidana yang terjadi.

Selanjutnya, dengan penyelidikan yang dilakukan secara intensif, maka kasusnya dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sehingga dari penyidikan dilakukan upaya paksa pemanggilan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti untuk dapat menentukan terduga pelaku yang dilaporkan orang tua korban.

Terungkap dari pemeriksaan saksi-saksi dan dikuatkan dengan adanya barang bukti yang ada termasuk hasil Visum bahwa korban telah disetubuhi oleh terduga pelaku DW AID Alias Open dengan cara dipaksa. Sehingga korban mengalami kesakitan dan melarikan diri setelah disetubuhi.

Terduga pelaku melakukan perbuatannya tersebut sebanyak 2 kali yang pertama pada tanggal 8 Juli 2020 korban disetubuhi dan yang kedua 18 November 2020 korban dicabuli, yang terjadi di salah satu desa yang ada di wilayah Kecamatan Busungbiu.

Yang dijadikan barang bukti dalam perkara ini selain visum juga 1 (satu) potong baju terusan warna merah muda, 1 (satu) potong baju piama warna abu abu, 1 (satu) potong celana Panjang piama warna abu abu, 1 (satu) potong celana dalam warna putih motif jantung, 1 (satu) potong celana dalam warna ungu dan 1 (satu) potong BH warna hitam.

Sangkaan pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku, pasal 81 atau pasal 82 UU RI Nomor: 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak yang berbunyi “ setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain “ atau setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.

Baca Juga :
Sekjen Liga Muslim Dunia Puji Semangat Toleransi di Tengah Keberagaman Indonesia

Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto, S.I.K.,S.H.,M.Si., menyampaikan , terhadap kasus dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul yang dilakukan terduga pelaku memerlukan penanganan yang ekstra. Karena minimnya saksi dan setelah hampir 7 bulan akhirnya kasus ini berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Singaraja No : B-1624/N.1.11./Eku.1/8/2021 tanggal 23 Agustus 2021 sudah dinyatakan lengkap.

“Hari ini Senin tanggal 13 September 2021 terhadap tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan Surat Pengantar Nomor : B/1383.B/IX/Res.1.24/2021/Res Bll, sehingga dengan adanya penyerahan tersangka dan barang bukti kasus sudah selesai di penyidikan”, tandasnya. GS

Leave a Comment

Your email address will not be published.