Tidak Pernah Nikmati Uang Pinjaman 2,5 M, IRT Ini Malah Digugat Wanprestasi “Salah Alamat”, Togar Situmorang Sebut Ada Penyelundupan Hukum

Tidak Pernah Nikmati Uang Pinjaman 2,5 M, IRT Ini Malah Digugat Wanprestasi “Salah Alamat”, Togar Situmorang Sebut Ada Penyelundupan Hukum

Foto: Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, S.H.,M.H.,M.AP.,C.Med.,CLA.

Balinetizen.com, Denpasar

Law Firm TOGAR SITUMORANG, dipercaya oleh seorang ibu rumah tangga (IRT) yang tinggal di Kota Malang Jawa Timur  dalam perkara No.490/Pdt.G/Dps yang sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar untuk membela Hak Kepemilikan Sertifikat atas Tanah yang tertulis atas nama Ganuni. Objek lahan tersebut berupa Tanah juga Bangunan yang berlokasi di Kota Malang.

Dalam hal ini Penggugat menyalahi Kompentensi Relatif Pengadilan, yang seharusnya adalah Pengadilan Negeri Malang; karena telah masuk dalam daftar Gugatan Wanprestasi di Pengadilan Negeri Denpasar.

Ditambahkan oleh Advokat N.Carolina Sitompul,S.H.bahwa dalam Gugatan Wanprestasi atas Hutang Piutang sebesar Rp. 2,5 Milliar tersebut, klien kami Tergugat (Ganuni) tidak pernah mengetahui perikatan tersebut apalagi hadir atau mengalami serta datang menghadap dihadapan Notaris Hartono, S.H. atau pejabat manapun  serta tidak pernah menikmati uang pinjaman dari hutang piutang Rp.2,5 Milliar seperti tertulis dalam Akta Pengakuan Utang tersebut. Namun Hutang Dana Sebesar Rp. 2,5 Miliar tersebut hanya berdasarkan Pengakuan dari Kreditur sendiri.

Lebih lanjut dijelaskan telah tertulis dalam Akta Pengakuan Hutang Piutang antara para pihak yaitu diduga bernama Arbiyanto Budi Setiono (debitur) dan I Made S / IMS (kreditur) namun aneh dalam perikatan tersebut Klien dikatakan menyetujui secara LISAN, dan ini jelas sebuah penyelundupan hukum atau ada dugaan kelalaian diri dari Notaris dalam membuat Akta yang dibuat di Kantor Notaris HARTONO, S.H.

Selanjutnya pada sidang terdahulu Tim Hukum Law Firm TOGAR SITUMORANG telah mengajukan Nota Keberatan ( Eksepsi ) atas Gugatan dari Penggugat bernama “IMS” dalam hal tersebut telah memberikan Kuasa kepada Advokat “R, S.H”.

Baca Juga :
Program Hot Spot Gratis Jembrana, Jangkau 122 Titik 2023 Targetkan 73 Titik Baru Terpasang

Dalam Nota Keberatan tersebut telah terangkan bahwa Tergugat adalah bukan Istri Sah didalam Hukum dari Arbiyanto Budi Setiono karena mereka tidak pernah tercatat dalam Pernikahan secara Negara. Dalam Akta Pengakuan Utang  yang dijadikan Objek Sengketa perkara ini ; yang dijadikan Jaminan Pembayaran Utang adalah Sertifikat Tanah dan Bangunan milik Klien ( Ganuni ) itu, dan Objek itu; yaitu Tanah dan bangunan itu berada di Kota Malang, Jawa Timur. Dikatakan pula dalam Akta Pengakuan Hutang, tertulis Tergugat secara lisan mengetahui,menyetujui perbuatan Arbiyanto Budi Setiono yang saat bergulir Gugatan Wanprestasi Perkara Nomor 409/Pdt.G/Dps atas Akta Pengakuan Hutang ini telah meninggal dunia. Sertifikat Hak Milik atas Tanah dan Bangunan atas nama klien kami yaitu Tergugat (Ganuni )yang dijadikan Jaminan Pembayaran Utang itu sampai saat ini tanpa seizin klien kami dalam penguasaan Notaris HARTONO.S.H.

Menurut Advokat Togar Situmorang, S.H.,M.H.,M.AP.,C.Med.,CLA., bahwa ini jelas peristiwa hukumnya bisa mengandung cacat hukum dan ada dugaan Kebohongan dalam pencatatan Akta pengakuan utang tersebut, sehingga dalam Nota Eksepsi ( Keberatan ) disebutkan juga terhadap Domisili Hukum dan Kewenangan Pengadilan Kota Denpasar dalam Mengadili Perkara No.490/Pdt.G/Dps pada Wilayah hukum ( Absolut Kompetensi Relatif ).

“Ada dugaan Perkara ini juga mengandung Kejahatan (Exceptio Doli Mali) sehingga Gugatan semacam ini patut disingkirkan dari pengadilan Negeri Denpasar,” tegas Togar Situmorang.

Togar Situmorang mengingatkan bahwa dalam Perkara ini, kliennya (Ganuni) tersebut dilindungi Pasal 118 ayat (1) HIR, azas hukum menentukan Gugatan haruslah diajukan ke Pengadilan dalam Wilayah Hukum Tempat Tinggal Tergugat (Ganuni) dan itu bisa dibuktikan atas Dokumen Negara berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga atau Surat Pajak Bumi Bangunan (PBB) dalam hukum disebut sebagai Azas Actor Sequitor Forum Rei.

Baca Juga :
Ny. Antari Jaya Negara Gencarkan Pelaksanaan  Layanan Home Visit

Termasuk Objek Lahan Bangunan terkait Benda Tidak Bergerak (benda tetap) dalam Pasal 118 ayat (3)HIR, jelas tertulis tuntutan terhadap benda tidak bergerak (benda tetap) maka diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukum terletak barang itu dalam hal ini Objek Sengketa berupa Lahan dan Bangunan tertulis milik Ganuni berada di Kota Malang dalam hukum dikenal Azas Forum Rei Sitae.

Kandidat Doktor Ilmu Hukum Universitas Udayana (Unud) ini menegaskan atas semua Fakta Hukum tersebut Ketua Majelis secara Hati Nurani bisa menegakkan kebenaran dan keadilan bagi seorang Ibu rumah tangga bernama Ganuni pemilik sah Sertifikat atas Objek sengketa miliknya agar dapat kembali ke tangan yang berhak menurut aturan hukum.

Perlu diingat bahwa berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, jika terjadi Wanprestasi atas suatu perikatan maka yang harus bertanggung jawab mengganti kerugian adalah pihak yang lalai atau yang menyebabkan kerugian sendiri dan jelas pihak yang disebut pihak bertanggung jawab adalah Arbiyanto Budi Setiono dan telah menerima dana pinjaman tersebut sudah Meninggal Dunia jadi harusnya Akta Pengakuan Hutang tersebut gugur.

“Sehingga tidak beralasan hukum malah menarik Tergugat (Ganuni) yang merupakan bukan sebagai Pihak yang lalai untuk memenuhi Kewajiban, bukan pula yang menyebabkan kerugian terhadap Penggugat bahkan Tergugat (Ganuni) justru yang merasa dirugikan karena Sertifikat hak miliknya telah dibuat jaminan pembayaran hutang yang bukan hutangnya dari Tergugat (Ganuni) yaitu klien kami dan karena itu telah Mengirimkan SOMASI kepada Notaris HARTONO, S.H., untuk segera mengembalikan Sertifikat Hak Milik Tanah dan Bangunan dari Ganuni tanpa syarat dan akan melaporkan semua yang terlibat atas Dugaan Masalah Hukum yang timbul termasuk Kuasa Hukum kepada pihak aparatur hukum,” tutup CEO & Founder Law Firm “TOGAR SITUMORANG“ berkantor di Jl. Gatot yang Timur No.22, Denpasar Timur dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly,Jakarta No.355 Kota Bandung di Jl. Terusan Jakarta No. 181, Ruko Harmoni, Kav 18, Antipani dan Jl. Pengalengan Raya No.355, Kabupaten Bandung, Jawa Barat atau Jl. Raya Gumecik Gg Melati No. 8, By Pass Prof. IB Mantra,Ketewel. (dan)

Baca Juga :
Fashion Show "Janardana" Digelar, Tampilkan Sederet Karya Mode Yang Diprediksi Jadi  Trend Tahun 2024 /2025

Leave a Comment

Your email address will not be published.