Guru Besar FH Undiknas Prof Budiana: Segera Sahkan RUU KUHP, Tidak Perlu Menunggu Sempurna

Foto: Guru Besar Fakultas Hukum Undiknas Prof Dr.Nyoman Budiana, S.H.,M.Si.

Balinetizen.com, Denpasar

Pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang sebelumnya sempat tertunda kini akan dilanjutkan DPR RI bersama pemerintah setelah RUU KUHP ini disepakati masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021.

Diharapkan RUU KUHP bisa segera disahkan sehingga Indonesia punya KHUP baru yang memang produk hukum berkarakter asli Indonesia. Hal ini penting guna mewujudkan pembaharuan hukum pidana di tanah air dimana seperti diketahui KUHP saat ini merupakan warisan kolonial Belanda dan tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman serta kebutuhan hukum saat ini.

“Tidak perlu menunggu sempurna untuk mengesahkan RUU KUHP menjadi KUHP yang baru. Sebab kebutuhan akan KUHP baru sudah sangat mendesak. Jadi harus segera disahkan,” kata Guru Besar Fakultas Hukum Undiknas Prof Dr.Nyoman Budiana, S.H.,M.Si., Jumat (24/9/2021).

Selaku akademisi, Prof Budiana mengungkapkan pemikirannya mengenai urgensi RUU KUHP segera disahkan. Ia mengingatkan jangan kita sebagai suatu bangsa menyiapkan UU yang harus dipandang sangat lengkap sekali. Jangan cara pandang dan cara berpikirnya seperti itu.

“Sesuatu itu tidak ada yang sempurna sehingga apa yang menjadi suatu konsep yang sudah dapat dituangkan di RUU KUHP dari aspirasi masyarakat yang sudah berkembang sekarang ini, itulah yang harus kita tuliskan sebagai bentuk kita menganut civil law sistem,” papar Prof Budiana.

Dengan demikian, katanya, ada kepastian hukum dari KUHP yang merupakan produk Indonesia sendiri. Jangan berpikir sangat ideal ingin mewujudkan KUHP yang sempurna sebab nanti tetap ada perubahan-perubahan seiring dengan perkembangan zaman.

“Saya pikir melihat dari sejumlah pasal yang kemarin-kemarin ini sudah dikritisi, RUU KUHP sudah saya pandang cukup untuk bisa disahkan ,diketok palu untuk bisa kita mewujudkan KUHP sebagai suatu produk bangsa yang merdeka,” jelas Prof Budiana.

Seperti diketahui sudah berpuluh-puluh tahun penyusunan dan pembahasan RUU KUHP tidak kunjung selasai. Jika RUU KUHP tidak segera disahkan tentu akan mempengaruhi kepastian hukum di Indonesia dan jiwa hukum itu sendiri.

“Sementara ini kita masih menggunakan KUHP peninggalan Hindia Belanda yang notabenenya substansinya berisi tentang pembalasan sementara sekarang ini sudah berkembang konsep restorative justice (keadilan restoratif),” tuturnya.

Keadilan restoratif (restorative justice) adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Sementara KUHP saat ini dipandang belum menganut keadilan restoratif sehingga dalam penerapannya tidak memberikan rasa keadilan.

“KUHP peninggalan Hindia Belanda tidak membangun rasa keadilan di tengah bangsa yang merdeka sesuai Pancasila. Oleh karena itu ketika kita mampu menciptakan KUHP yang belandasakan Pancasila. Jadi ini segera diketok palu,” pungkas Prof Budiana.

Seperti diberitakan sebelumnya Badan Legislasi DPR telah menggelar rapat evaluasi pelaksanaan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 bersama pemerintah dan DPD. Berdasarkan catatan dan kesepakatan, sebanyak 3 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021. Dengan begitu, daftar Prolegnas Prioritas 2021 bertambah menjadi 36 RUU.

“Kami menyepakati usulan pemerintah terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Revisi Undang-Undang No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dan Revisi atas perubahan ketiga atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE),” ujar Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dalam rapat kerja dengan pemerintah dan DPD terkait Evaluasi Pelaksanaan Prolegnas Prioritas 2021 di Komplek Gedung Parlemen, Rabu (15/9/2021) sebagaimana dikutip dari Hukum Online. (wid)

Baca Juga :
BRIDA Diharapkan Mampu Ciptakan Ekosistem dan Fasilitas Riset di Provinsi Bali

Leave a Comment

Your email address will not be published.