Satreskrim Polsek Banjar Ciduk Pelaku Pencurian Sepeda Motor

 

Balinetizen.com, Buleleng

Satreskrim Polsek Banjar berhasil mengungkap dan menciduk Putu Erik Mahardika alias Putu Arik (31) warga Banjar Dinas Taman, Desa Munduk, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng sebagai terduga pelaku pencurian kendaraan motor (curanmor) yang terjadi dirumahnya korban Nyoman Ana (26) di Dusun Beji, Desa Munduk.

Kronologis pengungkapan kasus curanmor, berawal dari adanya laporan korban Nyoman Ana ke Mapolsek Banjar pada Jumat, (3/12/2021). Korban Ana menyebutkan bahwa dirinya itu kehilangan sepeda motor Supra X 125 dengan Nopol DK 1342 UM yang diparkir dirumahnya.

Menerima laporan tersebut, dengan sigap Unit Reskrim Polsek Banjar melakukan penyelidikan dengan terlebih dahulu melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), sembari meminta keterangan dari para saksi. Hal hasil dalam penyelidikan dan keterangan saksi itu, pelakunya mengarah kepada seseorang bernama Putu Erik Mahardika alias Putu Arik. Selanjutnya pada Sabtu, (4/12/2021) terduga pelaku Putu Arik diamankan ke Mapolsek Banjar. Pada saat diintrograsi, terduga pelaku Putu Arik mengakui perbuatannya telah mencuri motor Supra X 125 Nopol DK 1342 UM milik korban Ana. Sedangkan sepeda motor Supra yang dicurinya itu disembunyikan di kebun warga di Asah Gobleg, Kecamatan Banjar.

Kapolsek Banjar Kompol I Gusti Nyoman Sudarsana seijin Kapolres Buleleng mengatakan, dari hasil penyelidikan olah TKP di lokasi dan berdasarkan keterangan para saksi, terduga pelaku berhasil diamankan. Dan malahan sepeda motor hasil curiannya itu sempat ditawarkan pelaku melalui media online.

“Terduga pelaku sempat berkilah bahwa dirinya itu tidak menawarkan hasil curiannya ke media sosial. Namun berdasarkan bukti yang ada, akhirnya terduga pelaku mengakui perbuatannya,” tegas Kapolsek Gusti Sudarsana, pada Minggu, (5/12/2021) siang.

Lebih lanjut dikatakan Dari hasil intrograsi terhadap pelaku Putu Arik, terungkap juga bahwa Putu Arik ini pernah juga melakukan aksi yang sama di Desa Gobleg beberapa waktu yang lalu. Hanya saja, barang hasil curian di lokasi Desa Gobleg sudah dijual melalui online kepada seseorang yang tidak dikenalnya di Denpasar.

Baca Juga :
Dr. Gede Suardana Lolos Vermin Bersama 19 Balon DPD RI, Lanjut ke Verfak Dukungan

“Uang hasil penjualan motor hasil curian di Desa Gobleg dipakai untuk kebutuhan hidup sehari-harinya, dan juga dibelikan Hand phone. Kelanjutan kasus ini, kami dalami lagi,” tandas Kapolsek Gusti Sudarsana.

Barang bukti yang diamankan polisi, berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 dengan Nopol DK 1342 UM milik korban Ana dan 1 unit Handphone merk Samsung. Dan atas perbuatannya itu, dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. GS

Leave a Comment

Your email address will not be published.