25 Orang Pelanggar Prokes di Jaring Tim Yustisi Kota Denpasar

Balinetizen.com, Denpasar

 

Denpasar-Tim Yustisi Denpasar kembali menjaring 25 orang pelanggar protokol kesehatan Kamis (15/12). Pelanggar tersebut terjaring saat tim melakukan penertiban protokol kesehatan PPKM Level 2 di Jalan Trangguli Kelurahan Penatih  Kecamatan Denpasar  Utara.

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dari jumlah tersebut  sebanyak 10 orang dibina karena salah menggunakan masker dan  15 orang di denda karena tidak menggunakan masker.

Selain itu pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa push up ditempat. Langkah itu tetap diberikan agar pelanggar jera dan tidak mengulang kesalahan kembali.

Lebih lanjut ia mengatakan, kasus penularan covid 19 masih  terjadi di Kota Denpasar, maka dari itu Sayoga bersama tim sebagai penegak perda tidak pernah jenuh untuk melakukan penertiban.

Dalam penertiban itu pihaknya juga memberikan peringatan dan sosialisasi kepada masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan. Serta selalu menggunakan masker jika beraktifitas diluar rumah. Dengan langkah yang dilakukan tersebut, Sayoga berharap penularan covid 19 bisa ditekan dan pandemi segera berakhir. Dengan demikian perekonomian bisa kembali normal seperti biasa (RED-BN)

Baca Juga :
Bertolak ke Sulawesi Tengah, Presiden Akan Tinjau Vaksinasi Hingga Resmikan Sejumlah Infrastruktur

Leave a Comment

Your email address will not be published.