Buntut Membuat Kredit Fiktif, Ketua BUMDes Patas Akhirnya Ditahan

 

Balinetizen.com, Buleleng-

Akhirnya Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng melakukan penahanan terhadap Hernawati, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penyelewengan dana BUMDes Amartha Desa Patas, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, pada 17 Juni 2021 lalu. Dalam kasus ini, BUMDes Ametha Desa Patas mengalami kerugian keuangan sebesar Rp. 511.664.752,-

Dimana sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka Hernawati selaku Ketua BUMDes Ametha Desa Patas, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh jaksa penyidik Pidsus Kejari Buleleng. Sembari melengkapi berkas perkara agar kasus penyelewengan dana BUMDes Amartha Desa Patas segera dilimpahkan ke JPU.

Tersangka Hernawati diduga melakukan penyelewengan dana BUMDes sepanjang Tahun 2010 hingga 2017 lalu.

Seiring dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, mobil tahanan Kejari Buleleng telah siaga menunggu dihalaman Kantor Kejari Buleleng untuk memboyong tersangka ke Rumah Tahanan (Rutan) Mapolsek Sawan jajaran Polres Buleleng.

Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara,SH,MH usai melakukan penahanan terhadap tersangka Hernawati mengatakan tersangka ditahan selama 20 hari ke depan hingga 8 Februari 2022 mendatang.

“Ditahannya tersangka Hernawati dengan pertimbangan yang bersangkutan tidak melarikan diri, karena domisilinya di Kota Denpasar. Selain itu, untuk mempercepat proses pemberkasan.” ujarnya, Kamis, (20/1/2022) di Kejari Buleleng.

Diungkapkan bahwa tersangka menggunakan dana BUMDes dengan cara membuat kredit fiktif. Penarikan uang dari rekening selalu dilakukan oleh tersangka dan hanya sekali bersama dengan bendaharanya.

“Tim penyidik masih terus melakukan pengembangan, dan dimungkinkan ada keterlibatan pengurus lain dalam kasus korupsi penyelewengan dana BUMDes Amarta Desa Patas ini,” jelas Agung Jayalantara.

Atas perbuatannya itu, tersangka disangkakan dengan pasal 18 dan atau pasal 3 jo pasal 18 dan atau pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Baca Juga :
Warga Gilimanuk Kembali Datangi Gedung Dewan Jembrana, Kordinator AMPTAG: Kami Kecewa

 

Pewarta : Gus Sadarsana

Leave a Comment

Your email address will not be published.