Kartu KIS Terblokir, Dewan Desak Warga PBI Tetap Terlayani

 

Balinetizen.com, Jembrana

 

Dewan Kabupaten Jembrana mendesak agar warga pemegang KIS (Kartu Indonesia Sehat) yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Daerah atau PBI (Penerima Bantuan Iuran (PBI) tetap mendapat pelayanan.

Karena masih banyak warga Jembrana pemegang KIS PBI tiba-tiba terputus dan terblokir sehingga tidak mendapat pelayanan kesehatan.

Permasalahan tersebut terkuak dan dibahas dalam rapat kerja (Raker) Komisi I DPRD Jembrana dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, Selasa (8/2/2022).

“Sudah kami bahas. Astungkara sudah ada jalan keluarnya” ujar Ketua Komisi I DPRD Jembrana, Ketut Suastika.

Disebutnya permasalahan ini banyak dikeluhkan warga pemegang KIS PBI, baik daerah maupun pusat yang tiba-tiba terputus sehingga tidak terlayani. Dan ini semestinya tidak boleh terjadi karena kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang harus tetap terlayani tanpa bayar.

Masalah ini menurutnya muncul karena kendala perubahan data terpadu kesejahteraan sosial dimana banyak nama yang hilang. Dan nama yang keluar berbeda dengan nama yang diusulkan ke pusat.

“Anehnya yang muncul malah ada dari TNI dan Polri. KiS PBI yang terputus ini sangat berpengaruh di bawah karena di Jembrana penerima PBI mencapai 44 ribu” ungkapnya.

KIS PBI menurutnya ada yang sharing dengan Provinsi. Karena data belum jelas, pihak Provinsi tidak memberikan dana sharing sesuai jumlah usulan. Dan ini berimbas pada pengurangan dana sekitar Rp.22 miliar. Sedangkan dana cadangan dari kabupaten untuk iuran PBI hanya bertahan hingga bulan Maret 2022.

Dikatakannya solusi yang dilakukan yaitu mendorong Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Sosial untuk mengusulkan ke Kementerian penambahan kuota penerima PBI pusat. “Solusinya agar KIS PBI diusulkan ke pusat. Dari 44 ribu agar dibantu 36 ribu dari yang ditanggung daerah” jelasnya.

Baca Juga :
Hari Pertama KTT G20, Presiden Jokowi Akan Hadiri Sesi Ekonomi dan Kesehatan Global Hingga Sejumlah Pertemuan Bilateral

Juga sambungnya mencari segmen PBI daerah seperti PBI pekerja penerima upah aga ditanggung perusahaan. “Masih banyak penerima PBI yang merupakan pekerja. Ini harus ditertibkan. Semestinya dibayarkan perusahaan. Makanya kemarin kami mengajak Dinas Tenaga Kerja untuk membahas ini. Jangan sampai perusahaan lepas tanggung jawab” ungkapnya. (Komang Tole)

Leave a Comment

Your email address will not be published.