Tiga WNA Lakukan Pengancaman dan Pemerasan, Polisi Kurang Respon Meski Sudah Dilaporkan

 

Balinetizen.com, Denpasar-

 

Sungguh malang nasib Komang Pujianta, akibat membantu kepengurusan dokumen imigrasi berupa Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) untuk orang asing, malah disuruh mengganti biaya overstay akibat terganggunya sistem dan berakhir dirampas sepeda motornya serta diancam hendak dibunuh, akhirnya kasus ini dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali pada 20 Januari lalu.

Kuasa hukum Komang Pujianta, Yanuar Nahak, SH, MH. menyesalkan apa yang dilakukan warga negara asing tersebut terhadap kliennya serta lambatnya pihak kepolisian dalam melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.

Bermula dari masalah kepengurusan dokumen keimigrasian, kliennya dimintakan bantuannya dalam urusan memperpanjang visa namun berakhir dengan perampasan sebuah unit kendaraan bermotor terhadap klien dengan alasan kliennya tidak mampu menyelesaikan suatu dokumen KITAS yang diminta.

“Kalau memang tidak puas dengan urusan pengurusan KITAS semestinya mereka dapat melaporkan ke pihak yang berwenang, mungkin aduannya bisa Wanprestasi atau dugaan lainnya bukannya malah main hakim sendiri, Sampai sekarang entah dimana keberadaan motor kliennya yang dirampas tersebut, kedua WNA itu memang patut diduga telah melakukan Tindak Pidana Pemerasan dengan Pengancaman sebagaimana Pasal 368 ayat 1 KUHP dan telah kami laporkan dengan No Reg: Dumas/75/1/2022/SPKT/POLDA BALI pada 20 Januari 2022 silam,” terang Yanuar.

Pihaknya melaporkan perampasan dan pemerasan yang terjadi pada kliennya yang mengakibatkan tuduhan terhadap kliennya tersebut menjadi tercemar nama baiknya bahkan menyebabkan urusan pekerjaannya menjadi terbengkalai.

Tindak Pidana Pemerasan dengan Pengancaman tersebut dilakukan oleh orang-orang asing yang diantaranya bernama Pavel Voronov (Rusia), Mohammad H.A Zarrouq (Palestina) dan Sergii Gaidukevych (Ukraina) tersebut dapat diusut tuntas motif dan perbuatannya, apalagi tindakan kejahatan kriminal yang dilakukan sudah membahayakan keselamatan jiwa kliennya.

Baca Juga :
Bassist ZZ Top, Dusty Hill meninggal dunia dalam usia 72 tahun

“Sungguh memprihatinkan, WNA melakukan ancaman pembunuhan di negara kita, hal ini merupakan suatu kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime) tetapi sangat disayangkan polisi sangat lambat meresponnya,” tutur Yanuar.

 

Pewarta : Hidayat

Leave a Comment

Your email address will not be published.