Penasehat Hukum : JRX Tampil Sebagai Ksatria Dan Pelapor Sebagai Karater Yang Tercela

JRX saat bersalaman dengan I Wayan Gendo Suardana.

 

Balinetizen.com, Jakarta-

 

Sidang hari ini dengan agenda pembacaan tuntutan dr JPU ditunda karena JPU belum siap dengan surat tuntutannya karena alasan kesehatan. Akhirnya sidang tadi memforluasikan lagi jadwal sidang berikutnya:

#Pembacaan tuntutan: jumat 18 feb 2022

#pledoi: selasa 22 februari 2022

# replik dan duplik: rabu 23 feb 2022

#putusan/vonis: kamis 24 feb 2022

Atas hal tersebut, kami dari penasehat hukum Terdakwa JRX, menghormati keputusan dr majelis hakim atas jadwal persidangan, dan memaklumi penundaan pembacaan tuntutan JPU krn alasan kesehatan JPU sebelumnya.

“Kami memaklumi ketidaksiapan JPU karena alasan kesehatan dan menghormati jadwal yang ditetapkan majelis Hakim. Kami berharap bahwa penundaan tuntutan ini bukan karena ada hal-hal yang negatif untuk Terdakwa tetapi justru karena JPU melakukan analisis yang mendalam atas fakta-fakta persidangan yang menunjukan bahwa perkara ini sumir untuk menuntut JRX bersalah.” Ujar I Wayan Gendo Suardana.

Gendo menambahkan: “Kendati nature Jaksa Penuntut umum adalah membuktikan dan menuntut Terdakwa bersalah namun Tidak menutup ruang secara hukum JPU juga bisa menuntut Terdakwa dibebaskan karena fakta-fakta persidangan yang memang membuktikan Terdakwa tidak bersalah. Kami berharap itu dapat terjadi, terlebih lagi Pelapor atau saksi korban terbukti di depan persidangan sebagai pelapor yang tercela.”

“Ini ibarat pertarungan dua karater manusia; JRX tampil dengan karakter sebagai ksatria dan Pelapor sebagai karater yang tercela karena fakta persidangan menunjukan kebohongan dia atas beberapa fakta seperti mengenai HP perekam dan juga dugaan motif mengambil keuntungan dari pelaporan terhadap JRX.” Pungkas Gendo. RED-MB

 

Baca Juga :
Polrestro Jakarta Jaga rumah Nikita Mirzani

Leave a Comment

Your email address will not be published.