Tim Yustisi Kota Denpasar, Masih Temukan Pelanggar Prokes, Hari ini Terjaring 29 Orang

Tim Yustisi Kota Denpasar melakukan penertiban di Jalan Gatot Subroto VI  Desa Dauh Puri Kaja Kecamatan Denpasar  Utara Selasa (29/3).
Balinetizen.com, Denpasar-
Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring  29 orang yang salah menggunakan masker saat melakukan penertiban di Jalan Gatot Subroto VI  Desa Dauh Puri Kaja Kecamatan Denpasar  Utara Selasa (29/3).
Kabid  Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana mengatakan, 29 orang tersebut terjaring saat Tim melakukan penertiban PPKM level 2. Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. “Kami memberikan mereka pembinaan agar kesalahan yang dilakukan tidak terulang lagi,” kata Sudarsana
Apabila dalam penertiban ditemukan ada yang tidak menggunakan masker  akan dikenakan denda. Hal itu dilakukan untuk pencegahan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar.
Menurutnya Sidak masker ini tidak untuk mencari cari kesalahan dan mendenda masyarakat, namun mengajak semua disiplin dan mencegah penularan Covid-19. Sudarsana mengaku sampai saat ini masyarakat yang masih kedapatan melanggar ini memiliki berbagai alasan, mulai dari lupa membawa masker, bosan pakai masker karena sesak, bahkan ada yang mengaku virus sudah tidak ada lagi.
Meskipun demikian hingga saat ini pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum. Juga menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi. Dalam pencegahan penularan Covid-19 kata dia dibutuhkan  partisipasi atau kesadaran masyarakat. “Dengan adanya partisipasi masyarakat maka pelanggaran tidak akan ada lagi, sehingga pencegahan penularan Covid-19 segera bisa diatasi,” katanya.
Sumber : Humas Pemkot Denpasar
Baca Juga :
Lagi, 2 Orang Meninggal Dunia Akibat Covid-19 Update, Kasus Positif Bertambah 31 Orang dan Kasus Sembuh Bertambah 27 Orang

Leave a Comment

Your email address will not be published.