Dewan Buleleng Soroti Keberadaan Tenaga Kerja Asing

 

Balinetizen.com, Buleleng

Keberadaan tenaga kerja asing di Kabupaten Buleleng menjadi sorotan serius dari anggota DPRD Kabupaten Buleleng. Hal itu terungkap saat pembahasan Ranperda tentang Retribusi Perpanjangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Terhadap hal ini, Pansus IV DPRD Kabupaten Buleleng bersama Pihak terkait yakni Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng, serta Bagian Hukum Setda Buleleng menggelar rapat yang dipimpin Wakil Ketua Pansus IV, Ketut Dody Tisna Adi di Ruang Rapat Komisi IV, Gedung DPRD Buleleng, pada Senin, (4/4/2022).

Saat mengawali rapat, Dody Tisna mengatakan terkait dengan perda ini, perlu adanya beberapa perubahan yaitu dari segi judul, konsideran dan batang tubuhnya. Dan juga perlunya penegasan terkait sanksi terhadap pelanggaran dalam hal yang sudah di atur dalam perda ini.

Selanjutnya dari Bagian Hukum Setda Buleleng yang dihadiri Fungsional Perancang Perundang-undangan Yogiswara Sunugraha menjelaskan bahwa terkait dengan tidak adanya sanksi administratif yang dimaksud, hal itu dikarenakan seluruh kewenangan terhadap pelanggar sudah diatur oleh pemerintah pusat. Dalam hal ini, daerah hanya melaksanakan pengesahan dan menerima sejumlah pembayaran yang sudah diatur, yaitu 100 USD per bulan per orang.

“Apabila nantinya terjadi pelanggaran, ijinnya tidak akan di perpanjang dan apabila terjadi kelebihan tenaga kerja dari jumlah yang dilaporkan, maka akan langsung ditindak oleh Kanwil Kemenkumham untuk dilakukan deportasi. Namun demikian daerah tetap dapat melakukan pembinaan terkait dengan hal tersebut.” tandasnya.

Dikonfirmasi usai rapat, Dody Tisna mengatakan akan tetap mengikuti peraturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat. Namun demikian harus ada sinkronisasi data dari pusat, agar nantinya seluruh pekerja asing yang masuk ke wilayah Kabupaten Buleleng bisa sesuai dengan yang ada di lapangan. Karena bagaimanapun hal Ini berkaitan dengan PAD Kabupaten Buleleng.

Baca Juga :
Update! Ada 537 Orang PMI Kapal Pesiar Tiba di Bali, Jalani Tiga Tahap Protokol Kesehatan Deteksi Covid-19

“Kita tetap mengikuti regulasi dari pusat, tapi harus ada data yang valid terkait jumlah tenaga kerja yang masuk, bagaimanapun ini kan terkait dengan PAD kita di Kabupten Buleleng” pungkasnya. GS

Leave a Comment

Your email address will not be published.