Mencuri HP Demi Anak, Ibu Ini Bebas dari Jeratan Hukum

 

Balinetizen.com, Jembrana 

Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial K, pelaku pencurian hand phone (HP) di Kabupaten Jembrana bebas dari jeratan hukum.

Belakangan diketahui, pelaku K nekad mencuri HP demi anaknya yang masih duduk di bangku sekolah.

Menurut Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP M Reza Pranata, pelaku K mencuri HP milik Ni Putu J saat berbelanja di warung milik korban..

Ketika berbelanja itu, pelaku K melihat ada HP diatas meja warung korban dan langsung mengambilnya.

“Pelaku rela mencuri HP demi anaknya yang masih sekolah” ujar M Reza Pranata seijin Kapolres Jembrana, Jumat (15/4/2022).

Anak pelaku sambung Kasat Reskrim, kesulitan mengikuti pembelajaran sekolah dengan menggunakan sistem online (daring) karena tidak memiliki HP.

Mengetahui hal itu, pihaknya kemudian mempertemukan kedua belah pihak, baik dari keluarga pelaku maupun korban.

Disaksikan Kepala Desa Pengambengan, pelaku atas kekhilafannya kemudian meminta maaf kepada korban dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

“Permohonan maaf pelaku diterima korban dengan berbesar hati. Apalagi pelaku terpaksa mencuri HP demi pendidikan anaknya” ungkapnya.

Karena kedua belah pihak telah saling memaafkan, Kasat Reskrim M Reza Pranata seijin Kapolres Jembrana kemudian memberlakukan Restorative Justice (RJ) kepada pelaku.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP M Reza Pranata juga memberikan bantuan kepada pelaku dengan harapan bisa membantu meringankan kondisi pelaku dan suaminya. (Komang Tole)

Baca Juga :
Klungkung Serahkan LKPD Tahun Anggaran 2019

Leave a Comment

Your email address will not be published.