HARPI Melati Bali Dorong Pemerintah Keluarkan Pakem Riasan Pengantin Bali

 

Balinetizen.com, Buleleng

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) Kabupaten Buleleng Made Astika,S.Pd,MM mengukuhkan secara bersama kepengurusan Himpunan Ahli Rias Pengantin Indonesia (HARPI) Melati se-Bali masa bakti 2022-2026, diantaranya DPC HARPI Melati Kabupaten Buleleng, Gianyar, Bangli, Klungkung, Badung, Tabanan, Jembrana, Karangasem, Denpasar dan DPD Bali. Selain acara pengukuhan, sekaligus diadakan Musda HARPI Melati Bali, pada Jumat, (22/4/2022) di Gedung Mr I Gusti Ketut Pudja Ex Pelabuhan Buleleng.

Tampak hadir dalam acara ini, Plt Ketua HARPI Melati Bali, Ni Wayan Sumerthi Pande, penasehat DPC HARPI Buleleng, Ny. Aries Sujati Suradnyana dan Kepala Dinas Kebudayaan Kabupayen Buleleng, Drs. I Nyoman Wisandika.

Disela-sela kegiatan berlangsung, Plt Ketua HARPI Melati Bali, Ni Wayan Sumerthi Pande kepada awak media mengatakan pihaknya mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali agar mengeluarkan peraturan terkait Pakem Riasan Pengantin Bali. Mengingat banyak perias yang membuat inovasi riasan dengan kurang elok, yakni memperlihatkan bagian sensitif tubuh yang bersangkutan.

“Pakem riasan pengantin ada empat, diantaranya Payas Agung, Payas Bali Madya, Payas Bali Buleleng dan Payas Madya Tabanan. Hanya saja, masih terlihat banyak perias berinovasi melakukan modifikasi dengan riasan yang memperlihatkan bagian tubuh sensitif disaat merias pengantin yang bersifat sakral.” ujarnya.

Menurutnya, kalau ingin membuat inovasi dari sebuah riasan Agung, hendaknya dilakukan modifikasi sedikit saja dan tidak melenceng dari pakem.

“Namun saat ini banyak yang terlihat, model riasannya itu agak nyeleneh. Seperti misalnya, perut dan pahanya kelihatan. Begitu juga dengan riasan bunga yang ada di kepala. Karena kalau sesuai pakem, riasan bunga itu hanya 21, nyatanya terdapat banyak perias yang memodifikasinya menjadi 45 hingga 50 bunga. Hal ini terlihat, seperti nyuwun bunga. Maka dari itu idealnya, disesuaikan dengan pakem,” terang Sumerthi Pande.

Baca Juga :
Pengurus WHDI Jembrana Masa Bhakti 2023-2028 Dilantik

“Jika kita melihat adanya perias yang melakukan modifikasi riasan kurang elok dan sopan, maka memberikan himbauan sesuaikan dengan pakem. Terhadap riasan yang melenceng dari pakem, tidak bisa di berikan sangsi karena belum ada payung hukumnya,” ujarnya

Iapun mengatakan dengan adanya modifikasi riasan yang agak melenceng ini, maka pihaknya mendorong pemerintah Bali, agar membuat peraturan baku terkait pakem riasan pengantin Bali. Dan dalam hal ini, perlunya para perjas Ba,i yang belum uji kompetensi dilakukan uji kompetensi. Sehingga akan menjadi jelas rambu-rambu yang dilakukan seorang perias.

“Terhadap uji kompetensi ini, dari lembaga kursus dan pelatihan telah melaksanakan uji kompetensi dua kali dalam setahun di Bali. Kita akui, saat ini banyak orang yang bisa make-up, dan malahan sudah mengklaim diri sebagai MUA. Padahal untuk mendapatkan sertifikat MUA itu harus ikut uji kompetensi.” pungkas Sumerthi Pande. GS

Leave a Comment

Your email address will not be published.