KPU Denpasar : Jumlah Daftar Pemilih Bulan April Turun Sebanyak 755 Pemilih

 

Balinetizen.com, Denpasar-

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan berdasarkan Berita Acara KPU Kota Denpasar Nomor 51/PP.07-BA/5171/4/2022, KPU Kota Denpasar melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) serta menyampaikan Rekapitulasi dan Perubahan Daftar Pemilih Berkelanjutan kepada KPU Republik Indonesia, KPU Provinsi Bali dan Bawaslu Kota Denpasar.

Kegiatan PDPB melibatkan seluruh stakeholder dan masyarakat melalui penyampaian tanggapan dan masukan, serta verifikasi dan validasi data yang dilakukan oleh Disdukcapil Kota Denpasar.

Dasar dari Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan bulan April 2022 adalah Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) bulan Maret 2022 sejumlah 439.556 pemilih. Tambahan pemilih baru bulan April 2022 yang memenuhi syarat (MS) diperoleh dari Pelajar SMA dan SMK usia 17 tahun se-Kota Denpasar yang sudah melakukan perekaman KTP Elektronik dan mengisi link google form sejumlah 211 (dua ratus sebelas) pemilih, Purnawirawan TNI sejumlah 1 (satu) pemilih. Total pemilih baru yang ditambahkan ke dalam DPB bulan April 2022 sejumlah 212 (dua ratus dua belas) pemilih.

Pencoretan pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) karena pindah keluar (TMS Kode 1) sejumlah 577 (lima ratus tujuh puluh tujuh) pemilih, meninggal (TMS Kode 2) sejumlah 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) pemilih, Alih Status menjadi TNI (TMS Kode 6) sejumlah 5 (lima) pemilih serta Alih Status menjadi Polri (TMS Kode 7) sejumlah 18 (delapan belas) pemilih. Dengan demikian Daftar

Pemilih Berkelanjutan bulan April 2022 sejumlah 438.801 (empat ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus satu) pemilih dengan rincian pemilih laki-laki sejumlah 216.285 (dua ratus enam belas ribu dua ratus delapan puluh lima) pemilih dan pemilih perempuan sejumlah 222.516 (dua ratus dua puluh dua ribu lima ratus enam belas) pemilih.

Baca Juga :
BMKG: 96,8 persen wilayah Indonesia hujan saat Natal dan tahun baru

Tanggapan dan masukan masyarakat berupa pendaftaran pemilih baru, perbaikan elemen data, dan pencoretan pemilih TMS dapat disampaikan secara offline dengan mengisi formulir yang tersedia di Kantor KPU Kota Denpasar, maupun secara online melalui:
website https://kpu-denpasarkota.go.id WA Layanan di 0813 3939 5472 https://bit.ly/30HssaS (tanggapan masyarakat) https://bit.ly/3ffH1zk (pemilih pemula/Pelajar).

 

Pewarta : Hidayat

Leave a Comment

Your email address will not be published.