WN Kanada Penari Tanpa Busana di Gunung Batur Dideportasi Rudenim Denpasar

 

Balinetizen.com, Badung

 

Setelah 14 (empat belas) hari mendekam di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, seorang warga negara Kanada berinisial JDC (33) penari tanpa busana di Gunung Batur akhirnya dideportasi oleh Instansi yang bernaung dibawah pimpinan Yasonna H. Laoly ini. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya di Denpasar mengatakan, JDC dideportasi karena melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan”. Sehingga dalam hal ini imigrasi melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian kepada seorang warga negara Kanada ini.
Sebelumnya JDC dilaporkan telah mengunggah video dirinya tengah menari tarian suku Maori yang berasal dari Selandia Baru tanpa busana di puncak Gunung Batur. Yang bersangkutan mengaku tidak bermaksud untuk tidak menghormati budaya Bali. Ia membuat video tersebut tanpa paksaan siapapun dan hanya sekedar untuk mengekspresikan diri. Namun dari aksinya tersebut timbul kecaman dari banyak pihak khususnya warga lokal karena dianggap tidak menghormati budaya dan adat setempat.
Diketahui JDC memasuki wilayah RI pertama kali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali pada akhir 2018 menggunakan paspor yang saat ini ia gunakan dan sempat keluar wilayah Indonesia kemudian masuk kembali pada akhir 2019. Yang bersangkutan berniat pulang ke Kanada pada tahun 2020 namun karena terjebak pandemi Covid 19, akhirnya ia tinggal di Indonesia sampai dengan saat ini dengan ijin tinggal yang berlaku hingga 27 April 2022. (HD)

Baca Juga :
Di Tahun Politik, Bupati Artha Ajak Media Jaga Kondusifitas Jembrana

Leave a Comment

Your email address will not be published.