Komisi DPRD Jembrana Gekar Raker Bahas Rabies Meningkat

Balinetizen.com, Jembrana 

Kasus gigitan rabies yang terus meningkat dibahas dalam rapat kerja (Raker) gabungan Komisi II dan III DPRD Kabupaten Jembrana.

Raker bersama Dinas Pertanian dan Pangan Jembrana serta Dinas Kesehatan Jembrana juga membahas ketersediaan VAR (Vaksin Anti Rabies).

Dipimpin Ketua Komisi II, Ketut Suastika dan Ketua Komisi III, Dewa Putu Merta Yasa Raker Gabungan diadakan di Ruang Rapat Internal DPRD Jembrana, Selasa (17/5/2022).

Ketua Komisi I, Ketut Suastika mendorong agar OPD terkait dapat menegakan Perda Provinsi Bali Nomor 15 tahun 2009 tentang Penanggulangan Rabies. Dan sekaligus penanganan Rabies oleh OPD terkait.

Berbagai pertanyaan pun muncul dari Dewan terkait juknis penanganan rabies, seperti halnya penanganan awal ketika digigit dan teknis pemberian VAR.

Dewan menegaskan Pentingnya sosialisasi betapa berbahayanya rabies ini, tidak hentinya saya sampaikan edukasi dan pelatihan ini penting sekali.

Penanganan rabies juga ditekankan dapat dilaksanakan sampai ke hulu, termasuk pembuatan Perarem desa. “Semua harus terlibat. Kalau bisa di desa juga dibuatkan perarem terkait rabies” ujarnya.

Dengan melibatkan desa adat nantinya desa adat juga berperan dalam mengatur perkembangan HPR sehingga nantinya penyebaran rabies dapat diantisipasi dan teratasi optimal.

Pencegahan di awal dengan memberikan sosialisasi dan edukasi. “Penegakan perda itu penting. Kami di lembaga mencoba pola sosialisasi kepada masyarakat dengan melibatkan anggota DPRD di masing-masing dapil. Ini penting sekali untuk dilakukan” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Jembrana, Wayan Sutama dalam paparannya menyampaikan bahwa Jembrana merupakan zona merah rabies. Dari 51 desa dan kelurahan di Jembrana, 29 desa dan kelurahan merupakan zona merah.

Untuk penanganan selain vaksinasi pihaknya juga melakukan eliminasi anjing. Dan di setiap kegiatan kami selalu berkoordinasi dengan aparat desa atau kelurahan.

Baca Juga :
Rara sang pawang hujan tetap jadi incaran meski Mandalika tidak hujan

Pihaknya jug membutuhkan VAR untuk persediaan. Karena untuk sekali gigitan diperlukan 4 vial VAR. Pertama 2 vial setelah 7 hari dari gigitan dan selanjutnya 2 vial setelah 21 hari setelah suntikan VAR pertama.

Disebutnya perkembangan kasus gigitan anjing tahun 2019 itu sebanyak 3.256 dengan 10 kasus kasus positif rabies, tahun 2020 sebanyak 2289  gigitan dengan 5 kasus positif rabies, tahun 2021 ada 2410 gigitan dengan 66 kasus positif rabies dan tahun 2022 sampai bulan tanggal 13 Mei 2022  sudah ada 1410 kasus gigitan dengan 100 kasus positif rabies. (Komang Tole)

Leave a Comment

Your email address will not be published.