BKPSDM Kota Denpasar Sosialisasi Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022

Menekankan Terlaksananya Rantai Kinerja

Balinetizen.com, Denpasar

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sosialisasikan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) nomor 6 tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kota Denpasar dari tanggal 24 -27 Mei. Demikian disampaikan Kepala BKPSDM Kota Denpasar I Wayan Sudiana,di sela-sela sosialisasi, Rabu (25/5) di Denpasar.

“Adanya Permenpan nomor 6 tahun 2022 kami harapkan adanya penyelarasan kinerja dari pimpinan tertinggi sampai level terbawah,” ujar Sudiana. Dengan demikian rantai kinerja yaitu pengukuran, pemantauan dan pengendalian terhadap kinerja pegawai dilingkungan Pemerintah Kota Denpasar dapat berjalan dengan baik. Disamping itu menurut Sudiana sosialisasi yang dilaksanakan diharapkan membawa manfaat lebih dalam memperkuat serta mendorong perbaikan kualitas kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan Putu Agus Mahendra Udayana menambahkan penilaian kinerja pegawai dilakukan setahun sekali yaitu diakhir tahun  dengan perencanaan kegiatan dilakukan diawal tahun. Sedangkan penilaian kinerja pegawai sebagai implementasi dari Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 yang kini telah digantikan dengan Permenpan RB nomor 6 tahun 2022 dilaksankan setiap tri wulan. “Dengan adanya penilaian rutin tiap tri wulan terget kegitan yang telah direncanakan dapat tercapai dengan baik,” ujarnya.

Lebih lanjut Mahendra Udayana  menambahkan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), Cascading Indikator Kinerja Utama (IKU) mulai dari pimpinan unit kerja hingga staf di level bawah, monitoring kinerja pegawai, dialog kinerja, penilaian SKP dan penilaian perilaku serta integrasi penilaian SKP dan pemenuhan berbagai formulir yang dibutuhkan telah diatur Permenpan RB nomor 6 tahun 2022. “Kami tengah menyeleraskan pada bagian penyusunan SKP khususnya terkait ekspektasi perilaku kerja, penilaian yang bersifat kualitatif dari pejabat penilai, penilaian bagi ASN dan evaluasi kinerja pegawai hingga menetapkan pola distribusi predikat kinerja pegawai berdasarkan capaian kinerja organisasi,” terang Mahendra Udayana.

Baca Juga :
Kresna Budi Sebut Partai Golkar Inginkan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Dalam Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022, Mahendra Udayana menerangkan penilaian kinerja menggunakan kuadran kinerja dengan metode cascading yang merupakan panduan dalam menyusun kinerja dan tanpa ada persyaratan pembobotan tertentu pada kinerja. “Selain cascading, dalam Permenpan baru ini kinerja Jabatan Fungsional (JF) tidak lagi dikaitkan dengan butir kegiatan dan angka kredit,” terangnya

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber I Gst Pt Wijaya Kusuma Analis SDM Aparatur Ahli Muda dan Kadek Bobo Sanjaya Analis Kinerja/Pelaksana dengan menyasar seluruh pagawai lingkungan Pemerintah Kota Denpasar baik secara online maupun ofline.

I Gst Pt Wijaya Kusuma dalam pemaparannya menyampaikan Permenpan RB nomor 6 tahun 2022 lebih mengatur kegiatan ASN mulai dari perencanaan kegiatan sampai pembuatan jadwal pelaksanaan kegiatan. Dengan demikian capaian kegiatan yang dilaksanakan sangat jelas terpantau melalui jadwal yang telah dibuat.(Gst/Humas Dps)

Leave a Comment

Your email address will not be published.