Bupati Tabanan Hadiri Sidang Pemandangan Umum Fraksi DPRD terkait APBD Perubahan T.A. 2022

Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa saat mengikuti Sidang Paripurna ke-11 Masa Persidangan III DPRD Denpasar yang dipimpin Ketua DPRD Denpasar I Gusti Ngurah Gede di Gedung DPRD Kota Denpasar, Jumat (2/9).

 

 

Balinetizen.com, Tabanan-

 

Hal ini merupakan sidang lanjutan dari rangkaian mekanisme dan pembahasan terkait Ranperda Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2021, Tentang APBD Tahun Anggaran 2022, yang disampaikan Bupati Tabanan dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa persidangan II tahun 2022, Kamis, (1/9).

“Selanjutnya, sesuai mekanisme sidang pada hari ini, pidato pengantar terhadap Ranperda Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2021, Tentang APBD Tahun Anggaran 2022, tersebut Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Tabanan diberikan kesempatan untuk menanggapinya melalui Pemandangan Umum Fraksi,” ujar Made Dirga selaku pimpinan sidang.

Perubahan ini bedasarkan ketentuan pasal 161 ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dimana, Sidang ini dipimpin langsung Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga, didampingi Wakil Ketua DPRD, Sekwan, dan diikuti oleh Wakil Bupati Tabanan, para anggota Dewan, jajaran Forkopimda, Sekda dan OPD terkait di lingkungan Pemkab Tabanan, Instansi Vertikal serta BUMD di lingkungan Pemkab Tabanan.

Dikesempatan tersebut, tiga orang anggota dewan mewakili tiga Fraksi yang ada di DPRD menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi, diantaranya I Nyoman Arnawa mewakil Fraksi PDIP, I Made Asta Darma dari Fraksi Partai Golkar dan ketiga I Gusti Ngurah Sanjaya mewakili Fraksi Nasional Demokrat. Dimana, ketiga Fraksi tersebut memberikan pandangan yang hampir sama, penuh kritik dan saran dalam membangun Tabanan.

Seperti yang disampaikan I Nyoman Arnawa dari Fraksi PDIP, mengatakan tidak akan banyak berkomentar karena APBD perubahan yang disusun telah sesuai amanah pasal 161 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah. Untuk itu, pihaknya sangat mengapresiasi raihan UHC dan menaruh harapan besar agar mampu menggali potensi-potensi pendapatan yang masih belum terserap secara efektif.

Baca Juga :
Bupati Minta Kemenkominfo Blokir Video Asusila Warga Garut di Internet

Pihaknya juga menekankan agar segala program yang tertuang dalam anggaran perubahan bisa berjalan dengan baik dan tepat waktu, tepat sasaran sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Sebagai wujud dukungan kepada pemerintah, maka Fraksi PDIP setuju Ranperda Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2021, Tentang APBD Tahun Anggaran 2022, dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme dewan,” ujar Arnawa.

Begitupun dengan Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Nasional Demokrat menyatakan setuju membahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Sesuai yang dikatakan Asta Darma dari Fraksi Partai Golkar, pihaknya juga menyinggung tentang memaksimalkan potensi-potensi pendapatan yang masih belum terserap maksimal. “Diharapkan, sektor-sektor penghasil pendapatan supaya meningkatkan kinerja SDM dan penggunaan teknologi secara tepat,” pintanya.

Sama halnya dengan Pemandangan Umum Fraksi Nasional Demokrat oleh I Gusti Ngurah Sanjaya, mengatakan pemerintah telah menujukkan kinerja yang sangat positif demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tabanan. Pihaknya juga berharap, sektor-sektor pendapatan agar lebih dimaksimalkan, seperti dalam pengelolaan DTW yang ada di Kabupaten Tabanan supaya lebih maksimal, akuntabel dan transparan.

 

Sumber : Humas Pemkab Tabanan

Leave a Comment

Your email address will not be published.