Dinkes Denpasar Gelar Pengawasan Obat Sirup di Apotek dan Toko Obat

Ket foto : Pelaksanaan Pengawasan dan Pemantauan Obat Sirup pada Apotek-Apotek di Wilayah Kota Denpasar, Sabtu (22/10). 

Tindaklanjuti Surat Menkes Antisipasi Kasus Ginjal Akut

Balinetizen.com, Denpasar

Langkah cepat dilaksanakan Dinas Kesehatan Kota Denpasar guna mengantisipasi  Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury)  yang mulai ditemukan di Indonesia bahkan di di Bali. Hal ini dilaksanakan dengan Pengawasan dan Pemantauan Obat Sirup pada Apotek-Apotek di Wilayah Kota Denpasar, Sabtu (22/10).

Plt. Kadis Kesehatan Kota Denpasar, Tri Indarti usai pemantauan menjelaskan, dari hasil pengawasan dan pemantauan di lapangan, seluruh apotek yang dikunjungi tidak lagi menyediakan obat sirup. Hal ini telah sesuai dengan Surat Menkes Nomor : 01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.

“Dari pengawasan hari ini seluruh apotek yang kami datangi sudah tidak menjual obat sirup,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut Tri Indarti juga turut mengimbau kepada seluruh Dokter atau Rumas Sakit agar tidak memberikan resep obat sirup. Hal senada juga berlaku bagi apotek agar tidak menerima resep obat sirup.

“Dokter, Rumah Sakit dan Apotek kami mohon kerjasamanya untuk tidak meresepkan obat sirup, dan apotek agar tidak melayani pembelian obat sirup, kami ucapkan terimakasih bagi apotek yang sudah mengikuti imbauan pemerintah,” katanya

Pihaknya mengingatkan perlunya kewaspadaan orang tua yang memiliki anak (terutama usia < 6 tahun) dengan gejala penurunan volume/frekuensi urin atau tidak ada urin, dengan atau tanpa demam/gejala prodromal lain untuk segera dirujuk ke Fasilitas Kesehatan terdekat. Selain itu, anak  usia balita untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :
Wagub Bali Cok Ace Apresiasi Pesemetonan Manca Agung 

“Perawatan anak sakit yang menderita demam dirumah lebih mengedepankan tata laksana non farmakologis seperti mencukupi ebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis. Jika terdapat tanda-tanda bahaya, segera bawa anak ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan terdekat,” ujar Tri Indarti. (Ags/HumasDps).

Leave a Comment

Your email address will not be published.