Ketua TP PKK Bali Harap Pengelolaan Manajemen Koperasi Harus Jujur, Telaten dan Berkeadilan

 

Balinetizen.com, Denpasar

Koperasi yang memiliki asas gotong royong dan kekeluargaan memiliki sejumlah fungsi dalam mewadahi kesejahteraan anggota dan masyarakat sekitarnya. Koperasi dengan dua (2) asasnya, yakni kekeluargaan dimana mengharuskan setiap anggota koperasi memiliki kesadaran untuk melakukan yang terbaik di setiap kegiatan koperasi, dan hal-hal yang dianggap berguna untuk semua anggota dalam koperasi tersebut. Sedangkan asas gotong royong dalam koperasi mengamanahkan kepada anggota koperasi untuk menjalankan perekonomian rakyat secara bersama atau berkelompok membentuk suatu badan usaha, dengan cara mengelola modal bersama-sama.

Hal tersebut dikemukakan oleh Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Bali, Ny. Putri Koster saat menjadi narasumber BAHTERA “Bahagia dan Sejahtera”, tema : “Peningkatan Ekonomi Keluarga Melalui Koperasi”, di TVRI Bali, Rabu (30/11).

Dalam kesempatan ini, Ny. Putri Koster menggandeng Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali untuk mengajak seluruh masyarakat Bali yang memiliki potensi lokal dalam memproduksi kerajinan tangannya untuk bergabung membentuk koperasi secara sadar dan bekerjasama mewujudkan asas yang berkeadilan dan pemerataan. Hal ini dimaksudkan bahwa setiap orang yang tergabung dalam kelompok kemudian membentuk koperasi sebagai wadah untuk menampung hasil karya atau produksi yang dihasilkan. Selain itu bahan-bahan produksi untuk kerajinannya juga disiapkan (hanya ditemukan/dijual) oleh koperasi itu sendiri, sehingga perputaran ekonomi akan jelas. “Saya contohkan produksi tenun. Jadi koperasi menyiapkan benang atau bahan kain tenun yang dijual dengan harga standar. Kemudian apabila benang ini sudah dirajut menjadi kain tradisional tenun maka koperasi tersebutlah yang akan menampung (membeli dari penenun yang juga termasuk menjadi anggota) dan kemudian menjualnya kembali kepada masyarakat,” tegasnya.

Ny. Putri Koster menambahkan bahwa pengelolaan manajemen koperasi ini harus jujur, telaten dan berkeadilan agar tidak ada usaha pribadi di dalam koperasi. “Bahan-bahan yang disiapkan juga bersifat standar dan kain tradisional yang dijual juga akan standar, tidak terlalu rendah dan tidak terlalu tinggi. Semua akan disesuaikan dengan harga bahan baku. Produksi kain juga tidak akan stagnan atau terhenti dalam waktu yang sangat lama lantaran menunggu hasil tenunan laku dulu,” imbuhnya.

Baca Juga :
Korban Bangunan Ambruk di Kamboja Jadi 18 Tewas, 24 Cedera

Selain kain tenun tradisional endek, Ny. Putri Koster juga memiliki keinginan untuk memasukan kewajiban menggunakan/ menyelipkan bunga kasna (edelweis) di setiap pembuatan canang untuk kepentingan upakara. “Bunga kasna adalah bunga abadi yang hanya bisa kita temui di lereng gunung agung saja, sehingga bunga kasna memiliki nilai yang lebih untuk diisi di atas canang. Bahkan terlebih bunga kasna dari jaman dahulu memang menjadi bunga wajib diisi diantara bunga-bunga lain dalam canang apabila hari raya galungan dan Kuningan tiba. Nah saya inginkan bunga kasna ini bisa digunakan setiap hari saat membuat canang, sehingga petani bunga kasna dapat menggeliat kembali dan harga jualnya tidak mengalami pasang surut, melainkan akan tetap stabil, karena sudah dikelola oleh koperasi setempat,” imbuhnya.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali, I Wayan Ekadina menyampaikan bahwa anggota memegang peranan penting dalam bidang pemasaran, namun apabila mereka belum maksimal dalam melakukan promosinya, maka koperasi yang berperan untuk melatih dan mengelola pemasaran dari produk anggotanya, yang kemudian dipasarkan melalui E-Katalog.

Pihaknya menjelaskan bahwa pemerintah juga menyerap hasil produksi lokal yang dihasilkan oleh anggota koperasi yang kemudian di masukkan ke dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), yang merupakan unit layanan penyelenggara sistem elektronik pengadaan barang/jasa. “Nah dari LPSE ini nantinya koperasi akan memasarkan komoditi produk lokal yang produksi oleh anggota koperasi tersebut, dan konsumen juga dapat memilih produk kerajinan yang diinginkan tanpa harus menunggu untuk datang ke toko dan bertatap muka dengan penjualnya. Disini masyarakat juga harus memiliki rasa ‘jengah’ dan komitmen yang harus digerakkan, agar perputaran ekonomi dalam koperasi yang sedang dikelola akan tetap sehat dan bermanfaat secara maksimal baik untuk anggota dan masyarakat sekitarnya. Sehingga koperasi akan mampu mensejahterakan anggotanya,” ungkap Kadis Koperasi dan UKM Wayan Ekadina.

Baca Juga :
Pemkot Denpasar Siap Sinergikan Program Dalam Perubahan RPJMD Pemprov Bali

Dengan terbentuknya sebuah koperasi di tengah masyarakat, maka secara tidak langsung akan mampu membangkitkan potensi lokal, anggota dan masyarakat sekitarnya yang berperan sebagai wadah perputaran ekonomi kreatif, karena semua orang bisa menjadi anggota koperasi dan semua memiliki peluang dalam membangun ekonomi melalui koperasi yang ada, namun harus memiliki komitmen, konsistensi dan dilakukan secara berkelanjutan (continue).

Dijelaskan secara detail oleh Kadis Koperasi dan UKM Wayan Ekadina bahwa berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012, bahwa koperasi memiliki beberapa jenis berdasarkan fungsinya. Yakni, a). Koperasi Konsumen dimana koperasi ini diperuntukkan bagi konsumen barang dan jasa. Biasanya mereka menjual berbagai kebutuhan harian seperti kelontong atau alat tulis sehingga sekilas tampak seperti tampak seperti toko biasa. Bedanya, keuntungan yang didapat dari penjualan akan dibagikan kepada anggotanya. Selain itu, karena biasanya yang membeli dari koperasi konsumen adalah anggotanya juga, maka harga barangnya cenderung lebih murah dari toko biasa.

b). Koperasi Produsen adalah koperasi yang diperuntukkan bagi produsen barang dan jasa. Koperasi ini menjual barang produksi anggotanya, misalnya koperasi peternak sapi perah menjual susu sedangkan koperasi peternak lebah menjual madu. Dengan bergabung dalam koperasi, para produsen bisa mendapatkan bahan baku dengan harga lebih murah dan menjual hasil produksinya dengan harga layak.

c). Koperasi Jasa yakni koperasi jasa hampir sama seperti koperasi konsumen, tetapi yang disediakan oleh koperasi ini adalah kegiatan jasa atau pelayanan bagi anggotanya. Misalnya saja, koperasi jasa angkutan atau koperasi jasa asuransi

d). Koperasi Simpan Pinjam adalah operasi simpan pinjam memberikan pinjaman kepada anggotanya. Koperasi ini bertujuan untuk membantu anggotanya yang membutuhkan uang dalam jangka pendek dengan syarat yang mudah dan bunga yang rendah.

e). Koperasi Serba Usaha adalah koperasi yang menyediakan beberapa layanan sekaligus. Misalnya, selain menjual barang kebutuhan konsumen, koperasi tersebut juga menyediakan jasa simpan pinjam. Koperasi seperti ini disebut sebagai Koperasi Serba Usaha (KSU).

Baca Juga :
Tim Gabungan Geledah Blok Hunian WBP Rutan Kelas IIB Negara

Dijelaskannya lagi bahwa fungsi pertama dari koperasi adalah membangun sekaligus mengembangkan potensi dan kemampuan anggotanya secara khususnya dan masyarakat secara umum. Sekaligus untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dan ekonomi rakyat. berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012, bahwa koperasi memiliki beberapa jenis berdasarkan fungsinya. Yakni, a). Koperasi Konsumen dimana koperasi ini diperuntukkan bagi konsumen barang dan jasa. Biasanya mereka menjual berbagai kebutuhan harian seperti kelontong atau alat tulis sehingga sekilas tampak seperti tampak seperti toko biasa. Bedanya, keuntungan yang didapat dari penjualan akan dibagikan kepada anggotanya. Selain itu, karena biasanya yang membeli dari koperasi konsumen adalah anggotanya juga, maka harga barangnya cenderung lebih murah dari toko biasa.

b). Koperasi Produsen adalah koperasi yang diperuntukkan bagi produsen barang dan jasa. Koperasi ini menjual barang produksi anggotanya, misalnya koperasi peternak sapi perah menjual susu sedangkan koperasi peternak lebah menjual madu. Dengan bergabung dalam koperasi, para produsen bisa mendapatkan bahan baku dengan harga lebih murah dan menjual hasil produksinya dengan harga layak.

c). Koperasi Jasa yakni koperasi jasa hampir sama seperti koperasi konsumen, tetapi yang disediakan oleh koperasi ini adalah kegiatan jasa atau pelayanan bagi anggotanya. Misalnya saja, koperasi jasa angkutan atau koperasi jasa asuransi

d). Koperasi Simpan Pinjam adalah operasi simpan pinjam memberikan pinjaman kepada anggotanya. Koperasi ini bertujuan untuk membantu anggotanya yang membutuhkan uang dalam jangka pendek dengan syarat yang mudah dan bunga yang rendah.

e). Koperasi Serba Usaha adalah koperasi yang menyediakan beberapa layanan sekaligus. Misalnya, selain menjual barang kebutuhan konsumen, koperasi tersebut juga menyediakan jasa simpan pinjam. Koperasi seperti ini disebut sebagai Koperasi Serba Usaha (KSU).

Dijelaskannya lagi bahwa fungsi pertama dari koperasi adalah membangun sekaligus mengembangkan potensi dan kemampuan anggotanya secara khususnya dan masyarakat secara umum. Sekaligus untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dan ekonomi rakyat. (RED-BN)

Leave a Comment

Your email address will not be published.