Tuntaskan Kasus Pemerasan Hutang Cuma 2 Miliar Tapi Kudu Dilunasi 9 Miliar

 

Balinetizen.com, Denpasar 

 

Putusan menang melawan Ana Lukman dalam gugatan perdata di tingkat pertama sampai kasasi belum membuat dua bersaudara Made Wirawan dan Sutara puas. Pasalnya proses hukum secara pidana di Polda Bali dan Polda Metro Jaya terhadap Ana Lukman belum juga ada kepastian. “Padahal janji polisi setelah dikeluarkannya SP2HP maka kemudian akan melanjutkan ke tingkat penyidikan bila sudah ada putusan hingga tingkat kasasi. Nah sekarang putusan kasasinya sudah turun dan kita menang, makanya kita tagih janji kapan dilanjutkan,” ungkap Reydi Nobel kuasa hukum Wirawan, dikonfirmasi Selasa (7/2).

Selain melaporkan Ana, pihaknya juga melaporkan oknum polisi Brigjen IW ke Paminal Mabes Polri. IW yang bertugas di Bakamla itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan.

Menurut Reydi Nobel, untuk laporan di Polda Bali tertuang dalam bukti laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) bernomor Dumas/796/X/2021/SPKT Polda Bali tentang dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan. Sedangkan di Polda Metro Jaya tercatat dengan nomor LP/B/5272/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. “Ada tiga laporan, salah satunya itu,” sebut Reydi.

Menurutnya, ancaman dam pemerasan ini bermula dari masalah hutang piutang. Dimana Made Wirawan membantu adik iparnya, I Nyoman Sutara, meminjam uang kepada terlapor Anna Lukman sebesar Rp 2 miliar.

“Jaminan dari pinjaman itu adalah berupa sebidang tanah dari Made Wirawan seluas 500 meter persegi di wilayah Seminyak Kuta,” ungkap Reydi Nobel.

Dijelaskannya, pinjaman itu rencananya akan dibuatkan usaha. Sementara dari perjanjian Rp 2 miliar yang cair hanya Rp 1.480.000.000. “Sisanya administrasi dan lainnya. Jangka waktu pinjaman itu hanya 3 bulan,” terangnya.

Namun, disaat masa pandemi melanda dan ekonomi masih sulit saat ini, Nyoman Sutara dan Wirawan belum bisa melunasi utang utangnya, meski sudah jatuh tempo. Sehingga Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah milik Made Wirawan diambil Anna Lukman. Begitu seterusnya, akhirnya hutang tersebut belum juga bisa dibayarkan Nyoman Sutara.

Baca Juga :
Uji Kelayakan dan Kepatutan, Komjen Pol Listyo Sigit Perkenalkan Konsep Presisi Jika Jadi Kapolri

Lantaran tidak juga dilunasi, oknum Polisi bintang satu IW dan Ana Lukman memaksa Made Wirawan menandatangani kesepakatan baru berupa hutang sebesar Rp 2 miliar yang harus dibayarkan menjadi sebesar Rp 9 miliar. “Klien saya saat itu berada dibawah tekanan dan ancaman sehingga terpaksa menandatangani kesepakatan,” bebernya.

Bahkan konyolnya, sambung Reydi pihak Anna melaporkan Wirawan ke Polda Bali dengan tuduhan memasukkan keterangan palsu dan penipuan yang kemudian tidak bisa dilanjutkan karena locus dan tempus delicti-nya bukan terjadi di Bali sehingga ditarik ke Polda Metro.

“Laporan Anna bisa ini gugur dengan sendirinya karena putusan perdata baik tingkat 1, PT bahkan MA memenangkan klien kami dan juga membatalkan seluruh akta-akta yang dibuat. Sudah jelas niat busuk Anna dan oknum jenderal itu utk menguasai tanah orang kecil,” sebut Pengacara yang memiliki hobi menyanyi ini.(hd)

Leave a Comment

Your email address will not be published.