Balinetizen.com, Jembrana-
Pelaku tindak penipuan online lintas provinsi, Jadi Cahyono (24) berhasil dibekuk Jajaran Sat Reskrim Polres Jembrana. Residivis asal Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah kini mendekam di sel Polres Jembrana.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim didampingi Kanit IV Tipidter, Iptu Gusti Agung Kade Semara Putra, Minggu (1/10/2023) mengatakan, pelaku JC (Jadi Cahyono) ditangkap disebuah rumah kos di Jalan Kusumasari, Desa Rejomulyo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Senin (25/9/2023) sekitar pukul 12.00.
Pelaku JS (Jadi Cahyono), kata dia, diamankan menindaklanjuti laporan korban Komang A asal Desa Perancak, Kecamatan Jembrana pada tanggal 22 September 2023. Dalam laporannya, korban mengaku tertipu atas ulah pelaku JS saat melakukan pembelian genteng.
Kasus ini, sambungnya, berawal saat korban (Komang A) melihat iklan jual beli genteng di market place facebook (FB) yang diunggah pelaku JS. Karena tertarik, korban lewat massenger kemudian menanyakan harga genteng. Percakapan korban dengan pelaku berlanjut melalui pesan WA (WhatsApp). Pelaku JS saat itu mengaku dari UD Mutiara Genteng.
Dalam percakapan tersebut disepakati harga genteng merk Karang Pilang Goodyear per biji Rp.4.200. Dan korban kemudian membeli 5000 biji genteng dan 200 biji pemugbug dengan total harga mencapai Rp.24 juta. Setelah sepakat, korban diminta membayar Rp.23.500. 000 sedangkan sisanya yang Rp.500 ribu nantinya diberikan kepada sopir truk.
“Supaya korban yakin, pelaku JS juga mengirimkan poto truk pengangkut genteng yang siap dikirim ke rumah korban,” ujar Kasat Reskrim Elim yang juga didampingi Kasi Humas Polres Jembrana, AKP Komang Muliyadi saat ekspos kasus.
Disebutnya, modus penipuan pelaku JS terbongkar saat transaksi pembayaran setelah genteng tiba di lokasi (rumah korban). Pemilik genteng Komang MA melakukan pengecekan lewat mobil banking ternyata tidak ada uang masuk. Sedangkan korban korban mengaku sudah membayar dengan cara mentransfer uang ke nomor rekening pemilik genteng.
“Disini korban (Komang A) dan pemilik genteng (Komang MA) sama-sama tertipu. Setelah dicek, korban mengirim uang ke nomor rekening milik pelaku JS,” jelasnya.
Dari pengakuan pelaku JS, kata Kasat Reskrim, pelaku JS sebelumnya menelpon pemilik genteng dengan maksud membeli genteng menggunakan nama korban. Setelah sepakat, pelaku JS kemudian melakukan transaksi jual beli genteng dengan korban dengan memakai nama pemilik genteng dari UD Mutiara Genteng.
Pelaku JS disangkakan Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Satu Miliar Rupiah.
Menurutnya, pelaku JS seorang residivis dengan kasus yang sama penipuan online dan pernah dihukum penjara dengan vonis 2 tahun 10 bulan di Magetan tahun 2019. Dan tahun 2021 di Rembang, Jawa Tengah divonis 1 tahun 8 bulan.
Selain di Jembrana, sambungnya, pelaku JS (Jadi Cahyono) juga mengaku melakukan penipuan online di 12 TKP, diantaranya Metro Lampung dengan kerugian Rp.7 juta, Lampung Utara Rp.5.5 juta, Nusa Penida Rp.10 juta, di Denpasar Rp.10.5 juta, Karangasem Rp.2.5 juta, Gianyar Rp.6 juta, Badung, Rp.8 juta, Klungkung Rp.13 juta, Bangli Rp.6,5 juta, Tabanan Rp.5,5 juta dn Buleleng Rp.8 juta.
Selain pelaku JS, sejumlah barang bukti diamankan di Polres Jembrana. Diantaranya puluhan print out rekening koran dari beberapa bank, screenshoot percakapan WA pelaku dan korban, uang tunai Rp 5 juta, kartu ATM, tiga unit HP, mobil Mitsubishi lancer nopol AE-1776-BI dan satu lembar print out unggahan iklan penjualan genteng pada webside atas nama Sedana Ayu. “Untuk TKP lainnya masih kita koordinasikan,” pungkasnya. (Komang Tole)