AKBP Nanang Prihasmoko, Kasubdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali
Balinetizen.com, Denpasar
Kasus doksing wartawan senior Bali, Ngurah Dibia, memasuki tahap penyelidikan yang lebih mendalam. Kasus ini semakin serius karena AKBP Nanang Prihasmoko, Kasubdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, akan menggunakan teknik digital forensik untuk mengungkap kasus ini.
AKBP Nanang Prihasmoko menyampaikan, “Kami akan berupaya melakukan proses digital forensik dalam membongkar kasus ini, agar prosesnya lebih cepat dalam mengidentifikasi semua pelaku di balik ini.”
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam proses penyelidikan ini, pihaknya telah menemukan beberapa petunjuk yang dapat membantu dalam memecahkan misteri ini. Namun, rincian lebih lanjut tidak dapat diungkapkan saat ini.
“Ada beberapa hal yang sudah kami temukan secara internal, tetapi saya tidak dapat membeberkannya saat ini. Mohon bersabar,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa pelaku kejahatan siber atau online bukanlah orang yang bodoh. Mereka sangat mahir dalam menyembunyikan jejak mereka dan menggunakan identitas palsu di dunia maya.
“Mereka bukan orang bodoh; mereka cermat dalam memalsukan identitas dan bersembunyi di balik akun palsu,” tambahnya.
AKBP Nanang menjelaskan bahwa tindakan kejahatan siber, seperti memposting informasi pribadi seseorang, melakukan akses ilegal, atau mencemarkan nama baik, dapat dikenakan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pelaku bisa dijerat dengan UU ITE berdasarkan bukti tangkapan layar yang diserahkan saat membuat laporan kepolisian.
Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan mematuhi UU ITE. “Saya mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial karena aktivitas di dunia maya diawasi oleh UU ITE,” tegasnya.
Sebelumnya, wartawan senior Bali, I Gusti Ngurah Dibia, telah melaporkan dua akun Facebook, yaitu “Info Jagat Maya” dan “Opini Bali,” ke Ditreskrimsus Polda Bali pada Kamis, 21 September 2023. Kedua akun tersebut diduga telah melakukan fitnah, menyebarkan hoaks, serta mencatut foto dan nama korban tanpa izin, yang merupakan admin dari akun FB “Global Dewata Bali” yang tidak memiliki hubungan dengan kedua akun tersebut. (rls)