Keputusan MK hasil RPH Ditunggu Publik, Kembalikan Marwah Lembaga Terhormat

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Rapat Permusyawatan Hakim (RPH), berlangsung tertutup.

Balinetizen.com, Denpasar

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Rapat Permusyawatan Hakim (RPH). Rapat yang berlangsung hari ini berlangsung tertutup.

Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih mengatakan ada beberapa perkara yang dibahas. Satu di antaranya perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.

“Kami membahas beberapa perkara termasuk salah satunyanya perkara 141, tapi belum selesai semua. Mohon ditunggu dengan sabar ya,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (21/11/2023).

Diketahui, perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 itu terkait gugatan yang diajukan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama (NU) Brahma Aryana. Brama menggugat perkara batas usia capres-cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah yang sebelumnya sudah dikabulkan MK.

Menanggapi hal tersebut, I Gde Sudibya, aktivis demokrasi, anggota Badan Pekerja MPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan 1999 – 2004 hasil keputusan MK ini sangat diharapkan publik.

“Diharapkan sangat RPH taat asas dengan konsitusi, untuk menjamin kepastian hukum Pilpres, tegaknya demokrasi, terjaganya marwah demokrasi, mengembalikan hukum pada hakekat substansialnya, tegaknya keadialan di relung hati rakyat,” katanya.

Menurutnya, dan berdasarkan prinsip “kesejahteraan umum adalah hukum yang tertinggi”, sudah sepantasnya para hakim yang mulya menunjukkan sikap kenegarawanannya (sesuai amanat konsitusi) dan MEMBATALKAN keputusan MK No.90 yang sarat kontroversi tersebut.

Konsekuensi hukumnya, kata I Gde Sudibya, Gibran secara hukum (konstitusional) tidak layak menjadi cawapres mendampingi Prabowo.

“Keputusan MK.yang konsitusional ini, akan dapat menghentikan konsekuensi politik yang serius dari Pilpres yang legalitas dan legitimasinya dipermasalahkan publik. Yang bisa menjadi catatan buruk perjalanan demokrasi di negeri ini,” kata I Gde Sudibya. (Adi Putra)

Baca Juga :
Update Penanggulangan Covid-19, Kamis, 15 April 2021

Leave a Comment

Your email address will not be published.