Bepergian Pesawat Terbang, Wajib Prokes, Aplikasi PeduliLindungi, Kartu Vaksinasi Covid-19, Dan Wajib Suket Negatif RT-PCR

0
496

 

Balinetizen.com, Buleleng

Bepergian antar daerah dengan pesawat terbang pada pandemi Covid-19, dapat dijalani dengan aman. Terhadap hal ini, dibuatkan sejumlah persyaratan oleh pemerintah untuk menjamin kesehatan dan keselamatan penumpang.

Koordinator Bidang Data dan Informasi Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Buleleng Ketut Suwarmawan melalui rilis persnya pada Minggu, (24/10/2021) mengatakan sejumlah syarat tersebut meliputi penerapan protokol kesehatan secara ketat, kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi, wajib menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama, dan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Selanjutnya terkait perkembangan Covid-19 di Kabupaten Buleleng, menurut Suwarmawan kasus konfirmasi kumulatif di Kabupaten Buleleng sebanyak 10.440 orang. Rinciannya, sembuh 9.889 orang, meninggal 536 orang, dan sedang dalam perawatan 15 orang.

“Konfirmasi baru terdapat 4 orang terdiri dari Kecamatan Seririt 2 orang, Kecamatan Tejakula 1 orang, dan Kecamatan Kubutambahan 1 orang. Sedangkan sembuh sebanyak 1 orang dari Kecamatan Tejakula.” tandasnya. GS

Baca Juga :  Wujud Sradha Bhakti Kepada Masyarakat, Bupati Sanjaya Hadiri Karya Ngenteg Linggih Krama Bendesa Manik Mas Subamia

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here