Pembelaan Diserahkan pada Tim Pembela
Balinetizen.com, Denpasar
Sidang agenda pembacaan pembelaan (pleidoi) kasus memberikan keterangan palsu pada akta autentik tanpa dihadiri terdakwa Zainal Tayeb, Senin (22/11). Pengusaha sekaligus mantan promotor tinju dunia itu mendadak sakit setibanya di Kejari Badung. Kondisi kesehatan Zainal ini sudah disampaikan tim pembelanya, Mila Tayeb pada majelis hakim dan anggota penuntut umum, Rizkiyah Karoen Nasution. Pun demikian, ketua majelis hakim, Wayan Yasa tetap melanjutkan sidang tanpa kehadiran terdakwa dengan alasan masih banyak agenda yang harus diselesaikan hingga pembacaan putusan Kamis (25/11) mendatang.
Zainal Tayeb dikonfirmasi di Kejari Badung membenarkan kondisi kesehatannya menurun. Pemilik sasana tinju Mirah Boxing Camp (MBC) Kuta itu mengaku ada gangguan pada lambung dan saluran kencing. Tekanan darah dan gula darahnya naik dalam tiga hari terakhir. “Karena saya patuh pada perintah hakim harus hadir ke sidang ya…saya datang,”kata Zainal didampingi istri serta anak-anaknya.
Sejatinya, Zainal sudah berencana bila hadir di persidangan akan menyampaikan pembelaan secara langsung. Setidaknya ada beberapa poin penting yang akan disampaikan Zainal pada majelis hakim. Apa itu? “Saya akan sampaikan, pelapor itu bagaikan anak sendiri, saya besarkan, saya kasih kerjaan, kok teganya balasannya malah memenjarakan saya. Sedih sekali saya beri air susu dibalas tuba,”tutur Zainal.
Lanjutnya, sesungguhnya masalah ini terang benderang bila ada pengukuran ulang atas tanah yang dikerjasamakan. Namun sayang, permohohan pengukuran ulang tidak pernah terlaksana hingga sidang hampir selesai. “Mohon dipahami bagaimana rasanya.. seorang bapak diperlakukan seperti ini oleh anak…..mohon majelis hakim yang terhormat menegakkan keadilan seadil-adilnya,”ungkap Zainal.
Sementara itu, Mila Tayeb yang membacakan pleidoi sempat menangis hingga dilanjutkan rekannya. Intinya, tim pembela Zainal menyangkal semua dalil jaksa hingga puncaknya menuntut agar kliennya dihukum 3 tahun penjara. Dijelaskan, antara terdakwa dan pelapor Hedar Giacomo Boy Syam terlibat perjanjian kerja sama untuk mengelola dan memasarkan tanah milik Zainal Tayeb dalam proyek Perumahan Ombak Luxury Residence di Desa Cedmagi, Mengwi, Badung. “Hedar sejak tahun 2012 sudah menjalin kerja sama dengan terdakwa sebagai pemilik tanah dengan 9 sertifikat induk seluas 17.012 meter persegi,” kata Mila Tayeb.
Sebagai pemilik sertifikat, Zainal tak pernah menguasai 9 sertifikat miliknya. “Hedarlah yang melakukan penggabungan dan pemecahan serta melakukan perencanaan untuk membangun Ombak LuxuryResidence,”sebut Mila.
Selanjutnya, terdakwa selaku komisaris PT Mirah Bali Konstruksi (MBK) menunjuk Hedar Giacomo Boy Syam ditunjuk sebagai direktur tanpa kepemilikan saham. Tugas direktur hanya mengelola proyek yang tertuang dalam akta33. Dalam kerjasama itu, kedua belah pihak sepakat luas tanahnya 13.700 M2. Tindak lanjut dari kerjasama itu, Hedar membuat blok plan kapling yang dipasarkan pada pihak ketiga. “Sehingga dalam hal ini tidak ada keterangan palsu, mediasi yang ditawarkan jaksa pun kami anggap masuk ranah perdata. Dengan demikian jaksa telah ragu atas apa yang didakwakan,”tegasnya.
Tim pembela Zainal Tayeb juga membantah tudingan jaksa bahwa terdakwa tidak kooperatif. Faktanya, terdakwa selalu hadir dalampersidangan dengan pakaian rapi, tepat waktu,berkata jujur, sopan pada majelis hakim maupun tim penuntut umum. “Apa yang ditulis penuntut umum tidak benar dan tidak sesuai fakta selama persidangan,”imbuhnya.
Diakhir pleidoinya, tim pembela Zainal sepakat memohon majelis hakim menolak dakwaan jaksa,menyatakan terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan, mengeluarkan terdakwa dari tahanan dan memulihkan hak terdakwa, kedudukan dan harkat martabatnya. (RED-BN)

