Balinetizen.com, Buleleng
Gede Rentiasa (48) beralamat Banjar Dinas/Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng terpaksa di rawat di RSUD Buleleng, lantaran menjadi korban penusukan pada bagian lengan kanan dan menembus dada bagian kanan. Korban ditusuk oleh tetangganya sendiri yakni Kadek Ginarsa (37) menggunakan tombak bergagang kayu yang dililit karet ban dalem dengan panjang 2 meter. Perkelahian antar tetangga ini terjadi, pada Rabu, (5/1/2021) sekitar Pukul 01 Wita dini hari.
Kronologis kejadian, bermula korban Gede Rentiasa bersama teman-temannya minum di rumahnya. Kemudian pelaku Kadek Ginarsa melintas di depan rumah korban sambil membawa senjata tajam (sajam) tombak dengan tujuan mencari anjing untuk di potong. Beberapa saat kemudian, pelaku kembali ke rumah dan tidur. Di saat pelaku sudah tidur, pelaku di bangunkan oleh korban sambil bawa sajam sejenis tombak pula, dan menantang untuk kelahi. Namun oleh saudara pelaku dan korban di lerai, kemudian korban di ajak ke rumahnya oleh istrinya yang rumahnya berjarak sekitar 5 meter sebelah selatan dari rumah pelaku. Tidak berselang lama, korban kembali mendatangi pelaku tanpa membawa sajam dan menantangnya. Maka terjadi keributan antara korban dan pelaku, kemudian di lerai kembali oleh saudara pelaku. Sesaat kemudian pelaku mengambil tombak dan menusuk korban pada bagian lengan kanan dan menembus dada bagian kanan. Atas kejadian tersebut, korban tersungkur dan di bawa ke RSUD Buleleng untuk mendapatkan perawatan secara medis.
Kapolsek Sukasada Kompol Agus Dwi Wirawan seijin Kapolres Buleleng mengatakan setelah menerima laporan Polisi Nomor : LP-B/ 01/ I /2022/ Bali/ Polsek Sksd/Res. Buleleng/ Polda Bali tanggal 05 Januari 2022, pihaknya dengan sigap mendatangi lokasi kejadian untuk olah TKP, mengecek kondisi korban di RSUD Buleleng.
“Penyidik memeriksa beberapa orang saksi dan juga memeriksa pelaku serta mengamankan barang bukti berupa 1 bilah tombak dengan gagang kayu yang dililit karet ban dalem dengan panjang 2 meter. Atas perbuatan pelaku, disangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP.” tandasnya. GS

