Nyoman Parta Minta Pemerintah Pantau Harga HET Minyak Goreng Sampai ke Warung Klontong

0
637

 

Balinetizen.com, Jakarta

Selasa besok per 1 Februari 2022 harga minyak goreng menggunakan ketentuan HET(harga eceran tertingi) sesuai dengan Permendag no 6 tahun 2022. Hal itu dikatakan Anggota Komisi III DPR RI Nyoman Parta, usai mengikuti dengan pendapat dengan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Senin (31/1) di Gedung DPR RI.

Menurut Parta dari hasil dengar pendapat tersebut diputuskan bahwa HET untuk minyak curah Rp 11.500, minyak goreng kemasan sederhana Rp. 13.500 dan minyak goreng kemasan premium Rp. 14.000

Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuanan asal Bali ini menegaskan, bahwa pemerintah berkewajiban memastikan suplay minyak goreng sampai kelapisan pengecer paling bawah, pada warung klontong dan toko ritel lokal, bukan hanya di toko modern berjaringan nasional saja.

“Pemerintah juga harus menjamin konsumen mendapatkan harga minyak goreng sesuai dengat HET,” kata Parta.

Ia meminta kepada produsen minyak goreng mutlak harus mendistribusikan 20 % dari jumlah produksinnya untuk pasar nasional.

Berkaitan dengan konsistensi dari penerapan permendag No 6 th 2022, lanjut Nyoman Parta maka pengawasan terhadap penjualan minyak goreng ke masyarakat harus dilakukan mulai dari hulu, tengah dan hilir.

Sementara dari hulu, katanya untuk memastikan produsen menyiapkan 20 persen dari minyak goreng yang diproduksi untuk kebutuhan nasional ini. Ini tidak bisa ditawar tawar lagi.

” Di bagian tengah untuk memastikan distributor dan suplayer mendistribusikan minyak goreng sampai ke lapisan.paling bawah yakni kepengecer paling bawah seperti memantau langsng ke pasar tradisional, tolo atau warung klontong, toko ritel lokal agar bisa tepat jumlah dan tepat waktu,” katanya.

Sedangkan untuk di hilir, katanya, untuk memastikan komsumen rumah tangga dan pelaku UMKM mendapatkanminyak goreng sesuai dengan HET.

Baca Juga :  Ini Pengakuan Korban Duel Maut di Bekasi

 

Sementara itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengatakan kebijakan implementasi Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) tak boleh merugikan petani kelapa sawit dan kebijakan itu untuk memberikan jaminan stok bahan baku minyak goreng agar terjangkau masyarakat.

“Harga Rp9.300 per kilogram (kg) adalah harga jual CPO untuk 20 persen kewajiban pasok ke dalam negeri dalam rangka penerapan DMO. Kebijakan DMO dan DPO tersebut disalahartikan oleh beberapa pelaku usaha sawit yang seharusnya membeli CPO melalui mekanisme lelang yang dikelola KPBN dengan harga lelang, namun mereka melakukan penawaran dengan harga DPO,” kata Mendag lewat keterangannya di Jakarta, Senin.

Hal tersebut, lanjut Mendag Lutfi, telah membuat resah petani sawit. Seharusnya pembentukan harga tetap mengikuti mekanisme lelang di KPBN tanpa melakukan penawaran harga sebagaimana harga DPO.

Penegasan tersebut sekaligus memberikan klarifikasi atas salah tafsir dari pelaku usaha kelapa sawit yang menerapkan harga lelang di PT Karisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) sesuai harga DPO.

Mekanisme kebijakan DMO sebesar 20 persen atau kewajiban pasok ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh eksportir yang menggunakan bahan baku CPO.

Seluruh eksportir yang akan mengeskpor wajib memasok/mengalokasikan 20 persen dari volume ekspornya dalam bentuk CPO dan RBD Palm Olein ke pasar domestik dengan harga Rp9.300 per kg untuk CPO dan harga RBD Palm Olein Rp10.300 per kg.

“Eksportir harus mengalokasikan 20 persen dari volume ekspor CPO dan RBD Palm Olein dengan harga DPO kepada produsen minyak goreng untuk mencapai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan,” jelas Mendag Lutfi.

Pemerintah akan menindak tegas segala penyimpangan yang terjadi. Ketegasan ini disampaikan Mendag Lutfi sebagai bagian untuk mengawal kebijakan yang telah ditetapkan. (SUT-MB)

Baca Juga :  Fokuskan Pengawasan, Pemkab Jembrana Siapkan Hotel Jimbarwana Karantina Warga PMI

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here