Badai Menerjang Kementrian Keuangan

0
209

Balinetizen.com, Denpasar

Di media arus utama dalam satu minggu terakhir diberitakan dan diulas secara luas nilai kekayaan bekas pejabat eselon III Dirjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo senilai Rp.58 M berdasarkan laporan kekayaannya ke KPK yang dinilai tidak sesuai dengan profile pendapatan resminya sebagai ASN. Di tengah tanda tanya ini, dari hasil investigasi KPK mengumumkan nilai kekayaan ybs.di 80 rekening bank senilai Rp.500 M, plus 1 deposit box dengan uang tunai Rp.37 M.

Dalam keadaan publik terperangah, Menko Polhukam Machfud MD dalam wawancara pers menyatakan ada 69 pejabat Kemenkeu berdasarkan laporan PPATK sejak tahun 2009 – 2023 mempunyai transasi mencurigakan senilai Rp.300 T.
Transaksi mencurigakan ini menurut Menteri Machfud dan juga menurut persepsi publik diindikasikan sebagai tindak pidana pencucian uang. Pencucian uang yang patut diduga sebagian berasal dari tindakan penyuapan yang berhubungan dengan perpajakan dan kebeacukaian, yang secara tidak langsung merugikan keuangan negara.

Lebih lanjut KPK mengumumkan, ditemukan data 124 pegawai Dirjen Pajak punya 280 perusahaan, yang diperkirakan berhubungan dengan konsultan pajak, yang berkaitan dengan penentuan besarnya kewajiban pajak bagi wajib pajak.
Peran perusahaan ini diduga melahirkan conflict of interest bagi pejabat pajak dalam penentuan besarnya kewajiban pajak bagi klien perusahaan tsb.

Informasi, data dan fakta ini menggambarkan telah terjadi kerusakan moral (moral hazard) di Kemenkeu yang berperan sebagai Bendahara Negara.
Kantor Bendahara Negara semestinya memberikan contoh, keteladan bagi tegaknya integritas dalam pengelolaan keuangan negara.
Publik kecewa, rasa keadilannya tersinggung, di tengah hutang negara yang terus menumpuk, puluhan juta rakyat yang miskin dan rentan menjadi miskin, puluhan juta UMKM yang terus berjuang untuk bisa bertahan hidup, last but not least, wajib pajak tertatih-tatih membayar kewajiban pajaknya, sejumlah aparat Kemenkeu justru “berpesta pora”di tengah derita sosial di atas.
Dalam sebuah negara hukum yang memegang prinsip kesamaan warga negara di hadapan hukum, equal before the law, publik menunggu langkah-langkah hukum dari para penegak hukum, sehingga uang negara terselamatkan, “luka” ketidak adilan publik terobati.

Baca Juga :  Bupati Tamba  Salurkan Bantuan Beras Cadangan Pemerintah  Tahap ke Dua 

Jro Gde Sudibya, ekonom, pengamat kebijakan publik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here