Balinetizen.com, Denpasar
Kepolisian Polsek Denpasar Utara berhasil mengungkap dua kasus curanmor (pencurian bermotor) di lima TKP yang kesemuanya merupakan pelaku residivis, Sabtu (25/4/2023) sekira pukul 01.00 wita.
Para pelaku masing -masing bernama M. Rizaldy Febrian (46) dan Eko Budianto (37). Febrian ditangkap di rest area saat hendak mudik sementara Eko ditangkap di rumah kos Jalan Sentanu, Denpasar Utara.
Kapolsek Denpasar Utara Iptu Putu Carlos Dolesgit menjelaskan, modus para pelaku mengambil sepeda motor di depan kamar kos dengan mudah menggunakan kunci yang diambil di dalam kamar korban atas nama Fahri yang tinggal di kos – kosan Jalan Sentanu, Denpasar Utara, Jumat (24/2/ 2023) sekira pukul 23.00 wita.
“Saat itu korban memarkir motor jenis Yamaha N-Max di teras depan kos kemudian korban masuk kamar dan tidur. Besok paginya saat bangun, korban keluar kamar dan tidak melihat sepeda motor Nmax miliknya,” jelas Kapolsek, Senin (24/4/2023).
Dijelaskan, pihaknya melakukan penyelidikan dan pengejaran setelah mendapatkan informasi terkait yang diduga pelaku berada di sekitar Rest Area Jubung Jember, Jawa Timur.
Dengan adanya informasi tersebut Team Opsnal Polsek Denpasar Utara kemudian menuju TKP dan pada Jumat (21/4/2023) para pelaku berhasil diamankan dengan sejumlah barang bukti.
“Eko Budianto berhasil diamankan di kos-nya di Jalan Sentanu III Peguyangan Denpasar Utara sementara Febrian ditangkap di rest area saat hendak mudik ke Jatim,” terangnya.
Dari hasil penyelidikan kepolisian kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor di TKP tersebut.
“Pelaku atas nama Eko Budianto berperan mengambil kunci dan STNK motor milik korban kemudian diserahkan kepada pelaku atas nama Rizal. Setelah itu pelaku Rizal berperan mengambil motor yang di parkir di kos korban,” bebernya.

Kedua pelaku, katanya mengaku sepakat uang hasil penjualan motor akan dibagi dua.
“Total kerugian korban Rp31 juta,” ucapnya.
Adapun pelaku atas nama Rizal mengakui telah melakukan pencurian di 6 (enam) TKP yaitu:
1. Jalan Sentanu III Peguyangan Denpasar Utara.
2. Pinggir Jalan dekat LP Kerobokan Kuta Utara mendapatkan Honda Beat.
3. Di Sading Mengwi mendapatkan Yamaha Mio.
4. Di Banyuwangi mendapatkan Honda Beat.
5. Di Pasuruan mendapatkan antik Cetul modifikasi.
6. Di Mambal Abiansemal mendapatkan beberapa jam tangan.
“Sepeda motor tersebut dijual via online melalui market place,” tukasnya.
Sementara itu, barang bukti diamankan antara lain satu unit sepeda motor Yamaha N-Max No Pol DK 3654 ABQ tahun 2019 warna Hitam.
– dua buah jam tangan TKP Abiansemal
– 1 unit sepeda Honda Cetul No.Pol W 6914 SR (sudah diamankan dan ditangani laporannya di Polres Pasuruan)
– 1 unit sepeda motor Honda Beat (diamankan dan akan ditangani Polres Banyuwangi)
Pewarta : Tri Prasetiyo

