Marah Diejek Gay, Sadis Pria NTT Ini Habisi Janda Tetangga Kosnya

0
191

Balinetizen.com, Badung 

 

Kepolisian Polresta Denpasar merilis kasus penemuan mayat perempuan dalam kondisi setengah telanjang yang ditemukan di pinggir pantai Blue Ocean tepatnya disebelah selatan patung Arjuna, Legian, Kuta, Badung pada Sabtu 24 Juni 2023, sekitar pukul 06.05. wita.

Diketahui korban perempuan tersebut bernama Astuti (38) seorang janda asal Mangge Baru, Mangge Lambu, Bima Nusa Tenggara Barat (NTB).

Korban rupanya dibunuh oleh tetangga kostnya bernama Marianus Garu alias Bryan (28) asal Nonggu, Ranah Mbata, Kota Komba, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan, keduanya merupakan tetangga kost dan tinggal di Jalan Legian, Kuta, Badung.

Pengakuan tersangka mengenal korban baru satu Minggu. Namun selain bertetangga keduanya juga bekerja bersebelahan di kios tepatnya di depan Hotel Purama, Pantai Legian, Kuta.

Saat kejadian, kata Kapolresta keduanya sempat nongkrong di pinggir pantai sambil minum – minuman..

“Pada saat melakukan penganiayaan tersangka mabuk minum anggur dan bir. Tersangka dan korban sama – sama minum. Hasil pemeriksaan tersangka melakukan aksinya menggunakan pecahan botol dan senjata tajam,” kata Kapolresta saat rilis di Mapolsek Kuta, Minggu, 25 Juni 2023.

Berdasarkan hasil pendalaman pemeriksaan terhadap tersangka motif membunuh korban karena ketersinggungan.

“Kita lakukan pendalaman motif sementara karena ketersinggungan kata – kata yang disampaikan korban ‘kamu gay, lubang pantat su besar, kelamin mu potong jadi bencong,” ungkap Kapolresta.

Pengakuan tersangka juga memiliki rasa suka terhadap korban namun belum pernah diungkapkan.

Saat kejadian kata dia karena kesal diejek pelaku yang dalam kondisi mabuk langsung menusuk korban dengan menggunakan pisau. Adapun kondisi korban saat itu sudah lemah karena dianiaya dalam kondisi mabuk.

Baca Juga :  Jelang KTT AIS Forum di Bali, Polres Jembrana Perketat Pemeriksaan di Gilimanuk

Pelaku mengatakan akan mengobati luka korban namun justeru ditikam.

Diketahui tersangka membunuh korban dengan menggunakan sebuah golok yang kini masih dilakukan pencarian.

“Pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban sendirian dengan cara
menebaskan pisau secara berulang kali kearah korban dan ada sekitar 16 luka pada korban,” katanya.

Pisau besar (Golok) yang digunakan untuk membunuh diambil dari kios tidak jauh dari lokasi.

Ditanya soal tubuh korban yang dalam kondisi setengah telanjang, Kapolresta mengaku akan melakukan otopsi apakah benar pelaku dan korban sempat berhubungan badan? Hal ini menurutnya masih dalam penyidikan.

Pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (RED-BN)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here