Balinetizen.com, Denpasar
Imigrasi Denpasar kembali melakukan pendeportasian. Kali ini seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina Igor Cheberkus (37) yang dideportasi pada Selasa 4 Juli 2023.
Melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali Igor dideportasi dengan menggunakan penerbangan Thai AirAsia FD399 dan Emirates 2360 pukul 18.50 WITA dengan rute Denpasar – Bangkok – Krabi – Dubai – Warsawa.
Kepala Imigrasi Kelas I Denpasar Teddy Riyandi menjelaskan, Igor dideportasi
Sekitar pukul 16.00 wita.
“Yang bersangkutan diketahui merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dan terbukti menyalahgunakan izin tinggal yang dimilikinya dengan menjadi instruktur yoga,” kata Teddy dihubungi Rabu, 5 Juli 2023.
Yang bersangkutan selain dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi, namanya juga dicantumkan ke dalam daftar penangkalan.
Pria bule tersebut telah melanggar pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berkaitan Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak mentaati peraturan perundang – undang sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (RED-BN)

