Pura-Pura Jadi Pembeli, Saat Mencoba Motor Scoopy Malah Dibawa Kabur

0
223
Balinetizen.com, Jembrana-
Aksi penggelapan atau penipuan satu unit sepeda motor Honda Scoopy oleh pelaku I Kadek Agus Suardika berakhir ditangan Tim Opsnal Reskrim Polres Jembrana. Pria berusia 32 tahun asal Banjar Anyar Tembles, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Bali, kini mendekam di sel Polres Jembrana.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim didampingi Kasi Humas AKP I Komang Muliyadi, saat ekspos kasus di Aula Mapolres Jembrana mengatakan, pelaku I Kadek Agus Suardika diamankan Tim Opsnal Reskrim Polres Jembrana disebuah rumah kos-kosan di Banjar Kertayasa, Desa Delodbrawah, Kecamatan Mendoyo pada Selasa (4/7/2023) sekitar pukul 15.00 Wita.
“Modusnya, pelaku berpura-pura menjadi pembeli. Dan saat transaksi, dengan alasan mencoba, sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam DK-6243-ZT, malah dibawa kabur,” ujar AKP Androyuan Elim yang juga didampingi Kanit 1 Reskrim Polres Jembrana, Ipda Ekky Nurwenda Putra, Rabu (6/7/2023).
Berawal saat korban.I Kadek Parindra (38) asal Desa Ekasari, Kecamatan Melaya hendak menjual sepeda motor Honda Scoopy DK-6243-ZT. Lantaran korban sibuk mendampingi orang tuanya berobat ke Denpasar, ia kemudian meminta temannya, Kadek Susila untuk membantu menjualnya.
Mendapat mandat tersebut, Kadek Susila kemudian menawarkan sepeda motor tersebut melalui media sosial (medsos). Hingga akhirnya pada Sabtu (2/7/2023) sekitar pukul 12.00, pelaku I Kadek Agus Suardika mengirim pesan kepada Kadek Susila bahwa ia berminat membeli sepeda motor tersebut
Setelah berkomunikasi lewat WhatsApp (WA), termasuk masalah harga sebesar Rp.16.800.000, mereka sepakat untuk bertemu di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk di pertigaan sebelah barat Anjungan Cerdas Rambut Siwi, Desa Yehembang Kangin pada hari Senin (3/7/2023) sekitar pukul 21.00 Wita.
“Ketika transaksi itu Kadek Susila diwakili dua temannya Gede Murdana dan Putu Adi Buana Prasta,” imbuh Kasat Reskrim.
Mengawali transaksi, sambungnya, pelaku langsung menanyakan identitas sepeda motor, baik STNK maupun BPKB. Pelaku kemudian meminjam sepeda motor dengan alasan test drive (mencoba) mesin motor. Dan ternyata sepeda motor dibawa kabur.
“Kedua saksi sempat menunggu sekitar 30 menit, tapi pelaku tidak kunjung balik sehingga dilaporkan,” ungkapnya.
Selain pelaku, pihaknya juga mengamankan sepeda motor Honda Scoopy DK-6243-ZT, STNK dan BPKB sebagai barang bukti. “Pelaku mengakui perbuatannya. Ia juga pernah melakukan tindak penipuan dan penggelapan di Tabanan. Kami masih koordinasikan dengan Polres Tabanan,” jelasnya.
Pelaku disangkakan Pasal 372 atau 378 KUHP tentang tindak pidana penggelapan atau penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Komang Tole)
Baca Juga :  Bupati Giri Prasta Terima Jajaran KPU Badung di Puspem Badung, Pemkab Badung Siap Dukung dan Bersinergi dengan KPU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here