Bawaslu Badung Sosialisasikan Perbawaslu Layanan Advokasi Hukum

0
232

 

Balinetizen.com, Badung 

 

Bawaslu Republik Indonesia belum lama ini telah menerbitkan Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2023 tentang Layanan Advokasi Hukum. Menindaklanjutinya, Bawaslu Kabupaten Badung menggelar sosialisasi Perbawaslu tersebut kepada jajaran Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Badung, Kamis (20/7/2023), di Mercure Legian, Kuta.

Apa itu advokasi hukum? Adalah rangkaian kegiatan pemberian layanan hukum untuk menghadapi permasalahan hukum di lingkungan Bawaslu beserta jajarannya. Layanan internal ini penting mengingat jajaran Pengawas Pemilu rentan menghadapi permasalahan hukum, yaitu masalah yang timbul sebagai akibat pelaksanaan fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban pengawasan Pemilu dan/atau Pemilihan.

Anggota selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Rudia, S.E., S.H., M.M. menjelaskan secara komprehensif perihal tata cara permohonan, pemberian, dan penerima advokasi hukum pada setiap tingkatan unit kerja Sekretariat di lingkungan Bawaslu secara berjenjang.

Advokasi hukum dimaksud dibedakan menjadi dua, yaitu litigasi dan nonlitigasi, termasuk pengecualiannya dan mekanisme penggunaan jasa konsultasi hukum/advokat.

“Cara terbaik adalah hindari permasalahan hukum. Selalu berhati-hati dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas, kewajiban, dan kewenangan,” ungkapnya.
.
Sementara itu narasumber Ketua Bawaslu periode 2017-2022, Abhan, S.H., M.H, yang bergabung secara daring, memaparkan bahwa sebagai Pengawas Pemilu harus bisa membangun kepercayaan publik.

Penyelenggara Pemilu wajib memiliki karakter dan mempedomani 12 prinsip penyelenggara Pemilu. Kepercayaan publik harus dibangun melalui integritas dan profesionalitas guna meminimalisir potensi permasalahan hukum.

“Ketika kawan-kawan bekerja dengan profesional, tidak melenceng dari ketentuan hukum, dan mengedepankan integritas, tentu saudara akan aman dari aduan-aduan yang berujung pada permasalahan hukum,” wantinya. (RED-BN)

Baca Juga :  Siapkan  Pembukaan Pariwisata Internasional, Dinas Pariwisata Provinsi Bali Segera Siapkan SOP Terintegrasi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here