Balinetizen.com, Badung
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali melakukan pendeportasian terhadap 2 WNA yang melakukan pelanggaran aturan keimigrasian, yaitu MEM (Pr, 76) asal Australia dan KN (Lk, 33) asal Rusia.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito, mengatakan bahwa pendeportasian kedua WNA tersebut telah dilakukan pada hari Rabu, 2 Agustus 2023, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
MEM dideportasi karena telah tinggal di Indonesia melebihi masa izin tinggal yang diberikan (overstay) selama lebih dari 60 hari.
Diketahui, pada 10 Mei 2023, MEM masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai 8 Juni 2023.
Sementara, pendeportasian terhadap KN akibat penyalahgunaan izin tinggal. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), KN diketahui melakukan aktivitas promosi properti, yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang dimiliki.
KN juga telah beberapa kali keluar masuk wilayah Indonesia, dan kunjungannya terakhir adalah pada tanggal 17 Juni 2023 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VOA), dengan izin tinggal yang berlaku sampai dengan 16 Juli 2023.
“Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh MEM, kami menerapkan pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sedangkan untuk KN, kami menerapkan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dan berdasarkan dasar tersebut, terhadap keduanya kami menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian, serta akan mencantumkan nama mereka dalam daftar penangkalan,” kata Sugito dalam keterangannya, Kamis 3 Agustus 2023.
Sugito menambahkan bahwa keduanya dideportasi pada hari yang sama namun pada waktu yang berbeda.
“Pada hari ini (2 Agustus 2023), kami sudah melaksanakan pendeportasian terhadap 2 WNA. MEM kami deportasi pada pukul 11.50 WITA menggunakan penerbangan Jetstar JQ91 (Denpasar-Cairns),” jelasnya.
“Sementara KN dideportasi pada pukul 14.00 WITA menggunakan penerbangan VietJet Air VJ848 (Denpasar-Ho Chi Minh), yang kemudian dilanjutkan dengan VJ895 (Ho Chi Minh-New Delhi), dan terakhir dengan penerbangan Aeroflot SU233 (New Delhi-Moskow),” imbuh Sugito.
Pewarta : Tri Prasetiyo

