Polresta Denpasar Terapkan Lintasan Baru Ujian Praktek Bagi Pemohon SIM C

0
179

 

Balinetizen.com, Denpasar

Satuan Lalu Lintas (Satlantas ) Polresta Denpasar telah menerapkan Lintasan baru ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM C) bagi pengendara sepeda motor dalam bentuk sirkuit.

Hal ini menindaklanjuti kebijakan Kapolri terkait ujian SIM yang semula trek atau lintasan ujian SIM utamanya roda dua yang semula memakai zig-zag dan angka 8, sekarang diganti dengan bentuk sirkuit semenjak Senin 7 Agustus 2023.

Materi dalam praktik ujian SIM C baru ini salah satunya adalah lintasan berbentuk huruf S. Materi ini dirangkai sedemikian rupa untuk merepresentasikan lintasan selayaknya di jalan raya.

Selain itu ada uji berkendara di trek lurus, diikuti lintasan putaran balik, dilanjutkan dengan gerakan letter S, dan kemudian bereaksi untuk buang kiri dan ke kanan.

Bentuk sirkuit ini untuk ukuran lebar lintasan diperlebar dari ukuran lama yakni dari ukuran 1,5 kali lebar kendaraan, menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.

Meski dalam bentuk sederhana, namun sirkuit ujian praktik SIM C yang baru ini tetap dirancang untuk menguji kemampuan dasar mengemudi sepeda motor, seperti keseimbangan, pengereman, dan kendali.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, SH.,SIK.,M.Si., melalui Kasi Humas Polresta AKP I Ketut Sukadi mengatakan, apabila ada pemohon yang gagal tetap diupayakan mengulang lagi dan petugas akan memberikan pengarahan kepada pemohon SIM.

“Sesuai arahan Kapolri, Sat Lantas Polresta Denpasar telah mengaplikasikan uji praktik untuk pengendara roda dua dan ketika berkendara di jalan raya lebih paham, lebih mengerti dan tertib lalu lintas,” jelas Kasi Humas.

Pewarta : Tri Prasetyo

Baca Juga :  Menteri Desa PDTT Minta Pemda Jembrana Bantu Pendamping Desa

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here