Mencuri Laptop di Salon Denpasar, Pria Asal Buleleng Diringkus Polisi

0
235

Balinetizen.com, Denpasar

Pada Kamis, 10 Agustus 2023 sekitar pukul 06.49 WITA, Unit Reskrim Polsek Dentim Polresta Denpasar Polda Bali berhasil mengamankan pelaku pencurian di Salon Riska, Jalan Siulan, Banjar Laplap Tengah, Desa Penatih Dangin Puri, Denpasar Timur.

Tersangka adalah seorang pria bernama Ketut Artawan, berusia 24 tahun, berasal dari Sudaji, Buleleng, dan bekerja sebagai buruh harian lepas. Meskipun tidak memiliki pendidikan formal, ia tinggal sementara di Jalan Siulan, Gang Sandat, Penatih, Denpasar Timur.

Kapolsek Denpasar Timur, Kompol Nyoman Darsana, menjelaskan bahwa saat itu tersangka sedang mencari akses WIFI. Tanpa sengaja, ia melihat pintu salon dalam keadaan sepi dan gelap sekitar pukul 23.00 WITA. Tersangka memutuskan mendekati salon dan mencoba membuka pintu yang terkunci dengan menggunakan potongan kayu reng dari depan Indomaret.

Tersangka menggunakan potongan kayu reng tersebut untuk mengganjal pintu bagian bawah agar pintu bisa terangkat. Setelah berhasil membuka pintu dengan memutar engselnya, tersangka masuk ke dalam salon dan mulai mencari barang berharga untuk diambil.

Dalam pencarian tersebut, tersangka menemukan celengan plastik di meja kasir. Ia menggunakan gunting hitam untuk membuka celengan tersebut dan mendapatkan uang tunai sebesar Rp. 21.000. Uang tersebut ditaruh di saku celana. Selain uang, tersangka juga menemukan sebuah tas Asus warna hitam yang berisikan laptop merek Asus berwarna silver beserta charger.

Tersangka berhasil membawa tas dan laptop tersebut pulang ke rumahnya. Keesokan harinya, uang tersebut digunakan untuk membeli nasi dan tas Asus warna hitam beserta laptopnya dijual di Pidada, Ubung, Denpasar Utara.

Total kerugian yang dialami korban akibat tindakan tersangka mencapai Rp. 6.200.000,-. Polisi berhasil mengamankan tersangka dan menyita barang bukti berupa tas Asus warna hitam yang berisikan laptop merek Asus A409M, seri M7N0CX19V338304 berwarna silver beserta charger, celana pendek warna krem, baju kaos lengan pendek warna hitam dengan gambar bintang putih, potongan kayu reng, dan gunting gagang hitam.

Baca Juga :  Si Jago Merah Melalap Rumah Idewa Gede Rai Adnyana

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Pewarta : Tri Prasetiyo

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here