Serius Tangani Kasus Penutupan Kantor LABHI di Badak Agung Denpasar, Polisi Periksa 15 Saksi

0
192

 

Balinetizen.com, Denpasar 

Terkait dengan dugaan Penutupan Kantor Lembaga Bantuan Hukum di Denpasar (LABHI) di Blok C1 Jalan Badak Agung, Sumerta Kelod, Renon Denpasar beberapa waktu lalu, Kepolisian Resor Kota Denpasar (Polresta Denpasar) telah menunjukkan keseriusannya dalam menangani kasus ini. Kasus tersebut telah diangkat menjadi laporan polisi setelah penyelidikan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar.

Pelapor dalam kasus ini adalah I Made Suardana, SH.,MH. dan terlapor adalah AA Ngurah Mayun Wira ningrat, DKK. Dugaan tindak pidana kejahatan terhadap kemerdekaan orang menjadi sorotan dalam kasus ini. Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar telah mengambil langkah-langkah tindak lanjut dengan memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, dan menggelar perkara. Kerjasama juga dilakukan dengan beberapa divisi di Polda Bali, termasuk Ditreskrimum, Bidang Kepolisian Masyarakat (Bidkum), Itwasda, dan Paminal.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengungkap setelah dilakukan gelar perkara, ditemukan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh terlapor terhadap pelapor. Oleh karena itu, kasus ini akan ditingkatkan dari tingkat pengaduan masyarakat (Dumas) menjadi Laporan Polisi (LP).

“Kami telah mengambil langkah-langkah tindak lanjut terhadap pengaduan ini, termasuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap saksi-saksi, baik dari pihak pelapor, terlapor, maupun saksi di tempat kejadian perkara (TKP), serta saksi ahli. Setelah tinjauan menyeluruh, kasus ini dinilai memenuhi unsur-unsur pidana dan layak untuk ditingkatkan menjadi Laporan Polisi,” ungkap Kombes Bambang, didampingi oleh Kasat Reserse Kriminal, Kompol Losa Lusiano Araujo, Jumat 18 Agustus 2023.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa hingga saat ini, telah ada 15 saksi yang telah diperiksa dalam proses penyelidikan. Proses ini memerlukan waktu yang wajar mengingat kompleksitas kasus. Pihak Kepolisian juga telah mengamankan barang bukti yang relevan dan menjalin koordinasi dengan Kejaksaan terkait perkembangan kasus ini.

Baca Juga :  Bupati Giri Prasta Hadiri Hut ST. Taruna Panca Kerti Ke-45 Banjar Batu Lantang

“Kami ingin menegaskan bahwa langkah-langkah yang kami ambil ini mencerminkan keseriusan kami dalam menangani kasus sesuai dengan arahan dari Kapolda Bali, yang menekankan pada penerapan hukum yang tegas,” tambahnya.

Dengan demikian, upaya Kepolisian dalam menindaklanjuti kasus Penutupan Kantor LABHI di Denpasar mendapat perhatian serius dan diarahkan untuk mencapai penegakan hukum yang efektif. Hal ini sejalan dengan komitmen Kepolisian dalam menjaga keadilan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. (RED-BN)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here