Kasus Pungli Fast Track: Kepala Seksi Imigrasi Ngurah Rai Dinonaktifkan

0
201

 

Balinetizen.com, Denpasar 

Pihak Kemenkumham Bali melalui Kepala Divisi Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Bali Baron Ichsan, menyatakan bahwa terkait kasus pungutan liar (pungli) fast track (jalur cepat) yang dilakukan anak buahnya berinisial HS, selaku Kepala Seksi Pemeriksaan I TPI Kelas I Imigrasi Ngurah Rai, kini telah dinonaktifkan dari jabatannya.

Baron mengaku akan mengikuti proses hukum dan menghormati upaya kejaksaan dalam memberantas pungli di tempat kerjanya.

“Sementara non aktif, kita ini kan melakukan asas praduga tak bersalah, biar hakim yang menentukan,” ujar Baron, Kamis 16 November 2023.

Pihaknya menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah ditekankan, dan jika nantinya terbukti bersalah, imbuh Baron terkait pemberian hukuman akan mengacu pada peraturan ASN.

Pun apabila 4 oknum anak buahnya jika nantinya ke depan akan ditetapkan tersangka, Baron enggan berandai-andai.

Ia mengimbau agar semua pihak tidak berspekulasi dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya menyatakan bahwa lembaga yang dipimpin oleh Yasona Laoly ini tengah berupaya menertibkan petugas melalui langkah-langkah konkret, seperti penyediaan mesin autogate.

“Kami sendiri sedang berusaha menertibkan petugas ini dibuktikan dengan kami sudah menyiapkan mesin autogate,” cetusnya.

Baron kemudian menyatakan bahwa peristiwa yang dialami oleh anak buahnya itu, bisa juga dialami serupa oleh instansi lainnya, seperti Polri, Kejaksaan dan lainnya.

Karena itu, pihaknya tidak menginginkan asumsi negatif. “Jangan berandai -andai yang negatiflah saya gak akan berharap juga anggota saya berbuat salah, kita hadapi kita ikuti prosesnya kami menghargai upaya hukum yang dilakukan kejaksaan toh ini juga untuk perbaikan tapi jangan ke arah negatif,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, Putu Eka Sabana Putra, mengonfirmasi bahwa tersangka dugaan pungutan liar (pungli) di jalur fast track Bandara Ngurah Rai adalah petugas imigrasi dengan inisial HS, beserta empat rekan lainnya WP, RAB, KAN, IMS yang saat ini masih dalam status saksi. Kabar ini mengejutkan publik, karena pungli tersebut diduga berlangsung selama dua bulan terakhir.

Baca Juga :  Bersatunya Pemerintah dan Rakyat, Bupati Tabanan Resmikan Wantilan Banjar Pande

Menghadapi situasi ini, pihak kejaksaan menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan. Putu Eka Sabana Putra menjelaskan bahwa HS dan keempat anak buahnya baru bekerja di Imigrasi Ngurah Rai selama dua bulan. Proses penyelidikan juga melibatkan empat grup, menunjukkan skala dugaan pelanggaran ini.

Tarif pungutan liar yang diterapkan berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp250 ribu, meskipun ada pengakuan saksi yang menyebut tarif sebesar Rp100 ribu. Uang tunai sebesar Rp100 juta berhasil disita pada saat penangkapan pada 14 November 2023, dan diperkirakan selama dua bulan, kelima petugas tersebut mengumpulkan keuntungan mencapai Rp200 juta.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan, termasuk rekaman CCTV di lokasi kejadian. HS, saat ini ditahan di Lapas Kerobokan Denpasar selama 20 hari.(Tri Prasetiyo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here