Balinetizen.com, Denpasar
Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 di Bali mengalami kendala serius terkait potensi pencatutan nama oleh partai politik.
Dengan total 5.741.127 petugas yang dibutuhkan di 820.161 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan tambahan 12.765 petugas untuk TPS di luar negeri, kini proses rekrutmen ini menjadi sorotan.
Meskipun persyaratan kesehatan dan ketiadaan keterlibatan dalam partai politik diatur oleh Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, beberapa calon KPPS diduga dimanfaatkan oleh partai politik.
Ardi Pratama, Koordinator Provinsi JPPR Bali, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran yang tidak bisa diabaikan.
Sebagai respons, KPU Bali diminta untuk melakukan skrining ketat untuk memastikan kebersihan calon anggota KPPS dalam Sistem Informasi Pemilu (Sipol).
Ardi Pratama menyoroti perlunya turun langsung ke lapangan untuk mencegah penyelundupan kader partai sebagai anggota KPPS, mengingat peran krusial KPPS sebagai ujung tombak penyelenggara pemilu.
“Kami melihat ada beberapa calon KPPS yang masih masuk dalam sipol di beberapa kabupaten di Bali,” ujar Ardi dalam keterangannya Rabu 20 Desember 2023.
Pihaknya mengkritik kinerja Bawaslu yang menurutnya pengawasannya terkesan lemah, bahkan menciptakan pembiaran dalam tahap perekrutan KPPS.
“JPPR Bali mendesak Bawaslu untuk mengambil tindakan tegas, kami minta KPU untuk menghapus nama-nama yang tidak memenuhi syarat dan dicatut di Sipol,” tandasnya.
Menurutnya, kualitas pemilu di Bali tergantung pada kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) penyelenggara yang independen, tidak berpihak, dan profesional.
“JPPR Bali menekankan pentingnya menjaga integritas dalam mengelola tahapan pesta demokrasi lima tahunan ini untuk menjamin keadilan dan keberlanjutan demokrasi,” pungkasnya. (Tri Prasetiyo)

