Balinetizen.com, Denpasar
Dengan keputusan DKPP ini, yang menyatakan kepurusan KPU yang meloloskan pencalonan Gibran sebagai Cawapres tidak sesuai aturan formal hukum pencalonan, publik mempertanyakan legitimasi pencalonan Gibran, secara otomatis mempertanyakan legitimasi pencalonan Prabowo – Gibran. Konsekuensinya, publik mempertanyakan legitimasi dari Pilpres 14 Februari 2024, yang sedang menghitung hari, sembilan hari lagi.
Hal itu dikatakan, I Gde Sudibya, pengamat politik, anggota Badan Pekerja MPR RI 1999 – 2004, Senin 5 Februari 2024, menanggapi keputusan DKPP.
Dikatakan, kita telah sepakat menurut konstitusi, membangun demokrasi berbasis hukum, sehingga KPU sebagai penyelenggara pemilu, melakukan koreksi terhadap keputusan yang meloloskan Gibran
Menurutnya, sebagaimana disarankan oleh para pakar hukum tata negara, agar melakukan lobi ke DPR untuk melakukan koreksi terhadap UU Pemilu, untuk “disesuaikan” dengan keputusan MK no.90.
“Dan atau mengajukan surat ke Presiden untuk terbitnya Perpu tentang persyaratan pencalonan Capres, Cawapres untuk “mengakomodasi” keputusaan MK.no.90,” katanya.
Berdasarkan revisi ini, lanjutnya, KPU menerbitkan kembali keputusan pencalonan Gibran dengan merujuk aturan formal baru tsb. Namun demikian, KPU tetap akan berhadapan dengan pertanyaan publik dari keputusan KPU ini, paling tidak dari sisi penegakan etika publik.
Menurut Gde Sudibya, sangat disayangkan KPU tidak mengantisipasi risiko ini, padahal sudah banyak para hukum tata negara telah mengingatkan sebelumnya.
“Keputusan KPU yang tidak tepat dalam pelolosan pencalonan Gibran, sehingga menjadi sulit menepis prasangka Publik, bahwa KPU yang semestinya independen menurut konstitusi, diduga menjadi “underbow” kekuasaan, kekuasaan yang diduga partisan dalam Pilpres,” katanya.
Dikatakan, kekisruhan dari keputusan KPU di atas, memberikan pembenaran terhadap pernyataan keprihatinan, petisi dari begitu banyak civitas academica tentang demokrasi dalam ancaman, akibat penguasa yang secara terang-terangan melanggar etika publik dan juga aturan substansial hukum. (Adi Putra)

